Berita

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono/Ist

Politik

RUU Perkoperasian Perkuat Pilar Ekonomi Nasional

MINGGU, 22 JUNI 2025 | 22:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono menegaskan, pembaruan UU ini menjadi langkah krusial untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk bagi koperasi syariah.

Menurut Wamenkop, UU Koperasi 25/1992 yang berlaku sekarang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.


“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kedaluwarsa dan tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegas saat kunjungan kerja ke Sidogiri, Jawa Timur, Minggu, 22 Juni 2025.

Wamenkop berujar, RUU Perkoperasian sudah masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR, di mana beberapa usulan strategis Kemenkop telah masukan dalam draf RUU Koperasi. 

Diharapkan dalam waktu dekat pembahasan RUU Koperasi dapat segera dilakukan dan usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional bisa diterima dan disahkan DPR.

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi Undang Undang Perkoperasian yang baru,” katanya.

Beberapa usulan utama yang disampaikan Kemenkop di dalam RUU tersebut di antaranya terkait pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.

Keberadaan LPS bagi koperasi ini menjadi penting agar dana nasabah yang ditempatkan dan disimpan koperasi lebih aman dan ada penjamin ketika terjadi masalah di kemudian hari.

“Terkait LPS koperasi juga sudah kami usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” ungkapnya.

Tak hanya itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Maka dari itu, keberadaan koperasi penting untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam mengakselerasi bisnisnya. 

Di sisi lain koperasi wajib melakukan praktik-praktik usaha riil sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung kegiatan usaha yang dijalankan.

“Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung aktivitas ekonomi riilnya,” pungkasan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya