Berita

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono/Ist

Politik

RUU Perkoperasian Perkuat Pilar Ekonomi Nasional

MINGGU, 22 JUNI 2025 | 22:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono menegaskan, pembaruan UU ini menjadi langkah krusial untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk bagi koperasi syariah.

Menurut Wamenkop, UU Koperasi 25/1992 yang berlaku sekarang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.


“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kedaluwarsa dan tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegas saat kunjungan kerja ke Sidogiri, Jawa Timur, Minggu, 22 Juni 2025.

Wamenkop berujar, RUU Perkoperasian sudah masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR, di mana beberapa usulan strategis Kemenkop telah masukan dalam draf RUU Koperasi. 

Diharapkan dalam waktu dekat pembahasan RUU Koperasi dapat segera dilakukan dan usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional bisa diterima dan disahkan DPR.

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi Undang Undang Perkoperasian yang baru,” katanya.

Beberapa usulan utama yang disampaikan Kemenkop di dalam RUU tersebut di antaranya terkait pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.

Keberadaan LPS bagi koperasi ini menjadi penting agar dana nasabah yang ditempatkan dan disimpan koperasi lebih aman dan ada penjamin ketika terjadi masalah di kemudian hari.

“Terkait LPS koperasi juga sudah kami usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” ungkapnya.

Tak hanya itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Maka dari itu, keberadaan koperasi penting untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam mengakselerasi bisnisnya. 

Di sisi lain koperasi wajib melakukan praktik-praktik usaha riil sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung kegiatan usaha yang dijalankan.

“Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung aktivitas ekonomi riilnya,” pungkasan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya