Berita

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono/Ist

Politik

RUU Perkoperasian Perkuat Pilar Ekonomi Nasional

MINGGU, 22 JUNI 2025 | 22:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono menegaskan, pembaruan UU ini menjadi langkah krusial untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk bagi koperasi syariah.

Menurut Wamenkop, UU Koperasi 25/1992 yang berlaku sekarang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.


“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kedaluwarsa dan tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegas saat kunjungan kerja ke Sidogiri, Jawa Timur, Minggu, 22 Juni 2025.

Wamenkop berujar, RUU Perkoperasian sudah masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR, di mana beberapa usulan strategis Kemenkop telah masukan dalam draf RUU Koperasi. 

Diharapkan dalam waktu dekat pembahasan RUU Koperasi dapat segera dilakukan dan usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional bisa diterima dan disahkan DPR.

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi Undang Undang Perkoperasian yang baru,” katanya.

Beberapa usulan utama yang disampaikan Kemenkop di dalam RUU tersebut di antaranya terkait pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.

Keberadaan LPS bagi koperasi ini menjadi penting agar dana nasabah yang ditempatkan dan disimpan koperasi lebih aman dan ada penjamin ketika terjadi masalah di kemudian hari.

“Terkait LPS koperasi juga sudah kami usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” ungkapnya.

Tak hanya itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Maka dari itu, keberadaan koperasi penting untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam mengakselerasi bisnisnya. 

Di sisi lain koperasi wajib melakukan praktik-praktik usaha riil sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung kegiatan usaha yang dijalankan.

“Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung aktivitas ekonomi riilnya,” pungkasan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya