Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Diduga Bodong, Pembeli Apartemen Pertanyakan Tagihan PBB dari AKR Land

MINGGU, 22 JUNI 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah dituntut para pemilik unit apartemen Gallery West Residence (GWR) dan Office Tower untuk menyerahkan Akta Jual Beli (AJB), AKR Land akhirnya angkat bicara. 

Namun, respons yang diberikan melalui surat dari tim kuasa hukum AKR Land itu dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama soal dugaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dilengkapi dasar hukum yang jelas.

Dari tiga tuntutan warga, yakni, pelaksanaan AJB; penjelasan resmi mengenai tagihan PBB yang dinilai tidak sah; serta fasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), AKR Land hanya merespons soal AJB.


Dalam surat jawaban tertanggal 11 Juni 2025 itu, AKR Land menyatakan bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat pada 2028. Hal ini merujuk pada pernyataan direksi yang terekam dalam notulen rapat pada tahun  2023.

Namun, warga pemilik unit menilai pernyataan tersebut bukanlah hasil kesepakatan bersama, melainkan janji sepihak yang belum pernah dituangkan dalam dokumen resmi yang mengikat secara hukum.

"Maka sangat wajar apabila para pemilik unit memandang janji tersebut sebagai pepesan kosong, terlebih tidak disertai dengan langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar kuasa hukum Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Gallery West Residence dan AKR Office Tower, Putri Sekarlangit, dalam keterangan tertulis, MInggu 22 JUni 2025.

Putri juga berharap AKR Land memiliki itikad baik dengan menuangkan komitmennya dalam kesepakatan resmi. 

"Jika memang AKR Land berkomitmen bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat 2028, seharusnya dituangkan dalam bentuk addendum PPJB atau kesepakatan tertulis resmi yang ditandatangani bersama para pemilik unit," katanya.

Pada sisi lain, warga juga menyoroti ketidakjelasan tagihan PBB yang selama bertahun-tahun dilakukan AKR Land tanpa perincian atau dokumen pendukung.

Pasalnya, menurut Putri, tagihan tersebut tidak disertai pertelaan, NPP (Nilai Perbandingan Proporsional), maupun dasar perhitungan yang sah, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa penagihan dilakukan tanpa dasar yang valid.

Sambungnya, warga menduga tagihan PBB yang tidak jelas alias bodong ini berkelindan dengan belum diserahkannya AJB selama bertahun-tahun, bahkan belasan tahun.

"Penagihan (PBB) ini dilakukan tanpa unsur keterbukaan yang merugikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," pungkas Putri.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya