Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Diduga Bodong, Pembeli Apartemen Pertanyakan Tagihan PBB dari AKR Land

MINGGU, 22 JUNI 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah dituntut para pemilik unit apartemen Gallery West Residence (GWR) dan Office Tower untuk menyerahkan Akta Jual Beli (AJB), AKR Land akhirnya angkat bicara. 

Namun, respons yang diberikan melalui surat dari tim kuasa hukum AKR Land itu dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama soal dugaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dilengkapi dasar hukum yang jelas.

Dari tiga tuntutan warga, yakni, pelaksanaan AJB; penjelasan resmi mengenai tagihan PBB yang dinilai tidak sah; serta fasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), AKR Land hanya merespons soal AJB.


Dalam surat jawaban tertanggal 11 Juni 2025 itu, AKR Land menyatakan bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat pada 2028. Hal ini merujuk pada pernyataan direksi yang terekam dalam notulen rapat pada tahun  2023.

Namun, warga pemilik unit menilai pernyataan tersebut bukanlah hasil kesepakatan bersama, melainkan janji sepihak yang belum pernah dituangkan dalam dokumen resmi yang mengikat secara hukum.

"Maka sangat wajar apabila para pemilik unit memandang janji tersebut sebagai pepesan kosong, terlebih tidak disertai dengan langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar kuasa hukum Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Gallery West Residence dan AKR Office Tower, Putri Sekarlangit, dalam keterangan tertulis, MInggu 22 JUni 2025.

Putri juga berharap AKR Land memiliki itikad baik dengan menuangkan komitmennya dalam kesepakatan resmi. 

"Jika memang AKR Land berkomitmen bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat 2028, seharusnya dituangkan dalam bentuk addendum PPJB atau kesepakatan tertulis resmi yang ditandatangani bersama para pemilik unit," katanya.

Pada sisi lain, warga juga menyoroti ketidakjelasan tagihan PBB yang selama bertahun-tahun dilakukan AKR Land tanpa perincian atau dokumen pendukung.

Pasalnya, menurut Putri, tagihan tersebut tidak disertai pertelaan, NPP (Nilai Perbandingan Proporsional), maupun dasar perhitungan yang sah, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa penagihan dilakukan tanpa dasar yang valid.

Sambungnya, warga menduga tagihan PBB yang tidak jelas alias bodong ini berkelindan dengan belum diserahkannya AJB selama bertahun-tahun, bahkan belasan tahun.

"Penagihan (PBB) ini dilakukan tanpa unsur keterbukaan yang merugikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," pungkas Putri.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya