Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Diduga Bodong, Pembeli Apartemen Pertanyakan Tagihan PBB dari AKR Land

MINGGU, 22 JUNI 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah dituntut para pemilik unit apartemen Gallery West Residence (GWR) dan Office Tower untuk menyerahkan Akta Jual Beli (AJB), AKR Land akhirnya angkat bicara. 

Namun, respons yang diberikan melalui surat dari tim kuasa hukum AKR Land itu dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama soal dugaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dilengkapi dasar hukum yang jelas.

Dari tiga tuntutan warga, yakni, pelaksanaan AJB; penjelasan resmi mengenai tagihan PBB yang dinilai tidak sah; serta fasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), AKR Land hanya merespons soal AJB.


Dalam surat jawaban tertanggal 11 Juni 2025 itu, AKR Land menyatakan bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat pada 2028. Hal ini merujuk pada pernyataan direksi yang terekam dalam notulen rapat pada tahun  2023.

Namun, warga pemilik unit menilai pernyataan tersebut bukanlah hasil kesepakatan bersama, melainkan janji sepihak yang belum pernah dituangkan dalam dokumen resmi yang mengikat secara hukum.

"Maka sangat wajar apabila para pemilik unit memandang janji tersebut sebagai pepesan kosong, terlebih tidak disertai dengan langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar kuasa hukum Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Gallery West Residence dan AKR Office Tower, Putri Sekarlangit, dalam keterangan tertulis, MInggu 22 JUni 2025.

Putri juga berharap AKR Land memiliki itikad baik dengan menuangkan komitmennya dalam kesepakatan resmi. 

"Jika memang AKR Land berkomitmen bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat 2028, seharusnya dituangkan dalam bentuk addendum PPJB atau kesepakatan tertulis resmi yang ditandatangani bersama para pemilik unit," katanya.

Pada sisi lain, warga juga menyoroti ketidakjelasan tagihan PBB yang selama bertahun-tahun dilakukan AKR Land tanpa perincian atau dokumen pendukung.

Pasalnya, menurut Putri, tagihan tersebut tidak disertai pertelaan, NPP (Nilai Perbandingan Proporsional), maupun dasar perhitungan yang sah, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa penagihan dilakukan tanpa dasar yang valid.

Sambungnya, warga menduga tagihan PBB yang tidak jelas alias bodong ini berkelindan dengan belum diserahkannya AJB selama bertahun-tahun, bahkan belasan tahun.

"Penagihan (PBB) ini dilakukan tanpa unsur keterbukaan yang merugikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," pungkas Putri.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya