Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

KPK Rampas Uang dan Aset dari Kasus BBPJN Kaltim, Ini Rinciannya

MINGGU, 22 JUNI 2025 | 09:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan perampasan aset berupa uang Rp9,7 miliar, belasan kendaraan, serta tanah dan bangunan atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Rachmat Fadjar selaku Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur tahun 2022-2023.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah memutuskan bahwa Rachmat Fadjar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Di mana pada Rabu, 18 Juni 2025, Hakim PN Samarinda telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rachmat Fadjar pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp28,5 miliar," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 22 Juni 2025.


Putusan tersebut, lanjut dia, sebagai bentuk keberhasilan KPK memberikan bukti yang mumpuni di persidangan, sehingga memperoleh keyakinan hakim.

"Selain itu, tidak kalah penting adalah bagaimana KPK juga bisa melakukan penyidikan TPK dan TPPU secara efektif, sehingga akhirnya bisa dilakukan asset recovery secara maksimal," terangnya.

Adapun aset-aset yang telah berhasil diselamatkan KPK atas putusan majelis hakim yang merampas uang dan barang berharga dalam perkara tersebut, yaitu uang sebesar Rp9,7 miliar, 2 unit tanah dan bangunan yaitu 1 unit rumah dengan luas 261/168 meter di Kabupaten Gowa serta 1 unit rumah dengan luas tanah 171 meter persegi di Kota Balikpapan.

Selanjutnya, 6 unit kendaraan roda empat, yaitu 2 unit Mobil Toyota Hilux, 3 Mobil Toyota Fortuner, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport. Kemudian 5 unit kendaraan roda dua, yaitu 2 unit Yamaha N-Max, 1 unit Yamaha X-Max, 1 unit Yamaha YZ125X, dan 1 unit Honda Vario.

Lalu, KPK juga merampas 7 buah perhiasan emas, serta berbagai barang mewah lainnya, dalam bentuk jam tangan, tas, dan sepatu.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada September 2023 lalu, terkait suap proyek pembangunan Jalan di wilayah Kabupaten Paser yang merupakan salah satu wilayah kerja Satker BBPJN Wilayah 1 Kaltim.

"Rachmat Fadjar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diputus bersalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut," tuturnya.

Masih kata Budi, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak, khususnya masyarakat di wilayah Kalimantan Timur yang terus mendukung KPK dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"KPK juga mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi juga harus terus dilakukan, agar bisa memitigasi dan mencegah terjadinya korupsi pada masa mendatang. Dengan demikian, setiap rupiah uang negara dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkas dia.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya