Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Saburmusi Beri 9 Poin Introspeksi Diri bagi Satgas PHK dan DKBN

MINGGU, 22 JUNI 2025 | 00:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak menjamin persoalan buruh bisa terselesaikan dengan mudah.

Karena bisa jadi pemerintah justru mengedepankan pendekatan simbolik tanpa membenahi akar persoalan ketenagakerjaan.

Pandangan itu yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) terhadap dua lembaga baru, yakni Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). 


Saburmusi pun menyampaikan sembilan kritik terkait pembentukan dua lembaga baru tersebut.

Pertama, sindrom Satgas sebagai pelarian politik, negara seolah kehilangan kepercayaan pada institusi formal, dan malah mengandalkan forum ad hoc tanpa wewenang kuat.

"Kedua redundansi dan tumpang tindih kelembagaan, DKBN tumpang tindih dengan lembaga tripartit yang sudah ada, membuat kebijakan buruh makin tidak efektif. Ketiga, tidak menyentuh akar krisis ketenagakerjaan, deregulasi pasca-Omnibus Law dan lemahnya pengawasan dianggap sebagai penyebab utama gelombang PHK," kata Kepala Departemen Kajian LBH DPP Konfederasi Sarbumusi, Brahma Aryana, dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Keempat, pembentukan satgas hanya akan memperpanjang birokrasi, bukan solusi kehadiran dan justru memperumit jalur advokasi buruh dan mengaburkan tanggung jawab kelembagaan.

Kelima, negara seakan cuci tangan lewat forum ad hoc. Pemerintah mengalihkan beban perlindungan kepada lembaga sementara tanpa penguatan kelembagaan yang berkelanjutan.

Keenam, mengabaikan reformasi ketenagakerjaan dengan tidak ada langkah nyata untuk reformasi sistem pengupahan, jaminan sosial, dan hak-hak pekerja.

"Ketujuh, buruh tak dilibatkan, psikososial terabaikan. Aspek mental dan kesejahteraan psikologis buruh tak menjadi bagian dari agenda Satgas. Kedelapan, risiko jadi lembaga gagal tambahan, forum-forum serupa sebelumnya terbukti tidak efektif dan kehilangan legitimasi," papar Brahma.

Terakhir, pembentukan satgas justru akan jadi alat legitimasi politik elite. Sebab ada kekhawatiran satgas ini hanya akan dimanfaatkan untuk pencitraan menjelang agenda politik elektoral.

Oleh karena itu, LBH Sarbumusi mendesak pemerintah untuk tidak berlindung di balik simbol-simbol kebijakan yang kosong. 

"Sebaliknya, negara harus hadir melalui penguatan hukum ketenagakerjaan, perlindungan jaminan sosial, dan penegakan pengawasan yang berpihak pada buruh. Buruh butuh keadilan, bukan simbol. Saat negara abai, buruh menjadi korban,” pungkas Brahma.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya