Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kejaksaan Tegaskan Mekanisme dalam Restorative Justice, Tak Ada Celah Transaksional

SABTU, 21 JUNI 2025 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif (Restorative Justice) dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional. 

Proses ketat pelaksanaan restorative justice ini sudah dilakukan di tingkat kejaksaan negeri di mana jaksa akan melihat berkas perkara tersangka apakah memenuhi syarat atau tidak.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan. Selain memenuhi syarat RJ, Kejari juga memperkuatnya berkas dengan melakukan profiling pelaku untuk mendapatkan gambaran utuh kondisi pelaku di tengah masyarakat. 


Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah tersangka baru pertama kali melakukan pidana dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun.

Berikutnya, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Serta masyarakat merespon positif upaya damai agar terjadi silaturahmi dengan baik di tengah masyarakat.

“Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kemudian kepribadian pelaku, kemudian perilaku pelaku di masyarakat gimana, jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ,” kata Suroto dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Juni 2025.

Pernyataan Suroto soal mekanisme RJ yang ketat itu diperkuat oleh Agustinus Herimulyanto, Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus. 

Menurut Agustinus, setiap usulan penyelesaian perkara melalui RJ dikaji secara selektif mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Jampidum dan Jaksa Agung.

“Mekanisme RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya