Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kejaksaan Tegaskan Mekanisme dalam Restorative Justice, Tak Ada Celah Transaksional

SABTU, 21 JUNI 2025 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif (Restorative Justice) dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional. 

Proses ketat pelaksanaan restorative justice ini sudah dilakukan di tingkat kejaksaan negeri di mana jaksa akan melihat berkas perkara tersangka apakah memenuhi syarat atau tidak.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan. Selain memenuhi syarat RJ, Kejari juga memperkuatnya berkas dengan melakukan profiling pelaku untuk mendapatkan gambaran utuh kondisi pelaku di tengah masyarakat. 


Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah tersangka baru pertama kali melakukan pidana dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun.

Berikutnya, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Serta masyarakat merespon positif upaya damai agar terjadi silaturahmi dengan baik di tengah masyarakat.

“Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kemudian kepribadian pelaku, kemudian perilaku pelaku di masyarakat gimana, jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ,” kata Suroto dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Juni 2025.

Pernyataan Suroto soal mekanisme RJ yang ketat itu diperkuat oleh Agustinus Herimulyanto, Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus. 

Menurut Agustinus, setiap usulan penyelesaian perkara melalui RJ dikaji secara selektif mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Jampidum dan Jaksa Agung.

“Mekanisme RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya