Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kejaksaan Tegaskan Mekanisme dalam Restorative Justice, Tak Ada Celah Transaksional

SABTU, 21 JUNI 2025 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif (Restorative Justice) dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional. 

Proses ketat pelaksanaan restorative justice ini sudah dilakukan di tingkat kejaksaan negeri di mana jaksa akan melihat berkas perkara tersangka apakah memenuhi syarat atau tidak.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan. Selain memenuhi syarat RJ, Kejari juga memperkuatnya berkas dengan melakukan profiling pelaku untuk mendapatkan gambaran utuh kondisi pelaku di tengah masyarakat. 


Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah tersangka baru pertama kali melakukan pidana dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun.

Berikutnya, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Serta masyarakat merespon positif upaya damai agar terjadi silaturahmi dengan baik di tengah masyarakat.

“Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kemudian kepribadian pelaku, kemudian perilaku pelaku di masyarakat gimana, jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ,” kata Suroto dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Juni 2025.

Pernyataan Suroto soal mekanisme RJ yang ketat itu diperkuat oleh Agustinus Herimulyanto, Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus. 

Menurut Agustinus, setiap usulan penyelesaian perkara melalui RJ dikaji secara selektif mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Jampidum dan Jaksa Agung.

“Mekanisme RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya