Berita

Diskusi publik Double Check bertajuk “Lapangan Kerja, UMKM, dan Kemandirian Ekonomi Indonesia” yang digelar di Toety Heratu Museum, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Juni 2025/RMOL

Politik

Pemerintah Terus Kaji Kriteria Calon UMKM Penerima Konsesi Tambang

SABTU, 21 JUNI 2025 | 18:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih mengkaji secara mendalam terkait pemberian konsesi tambang kepada UMKM dalam konteks tambang rakyat.

Namun yang pasti, pemerintah dalam hal ini Kementerian UMKM mengedepankan aspek environmental sustainability itu menjadi kunci. 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Riza Adha Damanik dalam diskusi publik Double Check bertajuk “Lapangan Kerja, UMKM, dan Kemandirian Ekonomi Indonesia” yang digelar di Toety Heratu Museum, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Juni 2025. 


“Makanya saya kira tentu dalam pembicaraan. Saya belum bisa masuk secara substansi dalam pokok pembahasan itu, tapi sedang dibincangkan bagaimana kriterianya ada kesepakatan,” kata Riza. 

Ia menambahkan bahwa penetapan kriteria bagi UMKM calon penerima konsesi tambang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, pengelolaan tambang oleh UMKM bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat.

“Bagaimana memastikan inisiatif ini ikut menjadi bagian dari upaya untuk mengembangkan klaster ekonomi UMKM unggulan lokal,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan izin tambang yang diberikan kepada organisasi massa keagamaan, UMKM dan koperasi dari pemerintah tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga.

Hal itu ditegaskan Bahlil usai rapat paripurna ke-13 masa sidang II dengan agenda pengesahan revisi UU Minerba menjadi undang-undang di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

"IUP-nya yang akan kita kasih kayak prioritas untuk UMKM, koperasi, itu tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” tegas Bahlil.

"Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Jadi, nggak akan dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” sambungnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya