Berita

Kepala Biro Humas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga (paling kanan)/RMOL

Politik

Sidak Ijazah, Upaya Kemnaker Sadarkan Perusahaan Nakal dan Lindungi Pekerja

SABTU, 21 JUNI 2025 | 12:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan untuk meminta pengembalian ijazah pekerja merupakan upaya penegakan hukum. 

Sebab, perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja dengan alasan apa pun. Selain itu, pekerja pun berhak mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja. 

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga, dalam diskusi publik Double Check bertajuk “Lapangan Kerja, UMKM, dan Kemandirian Ekonomi Indonesia” yang digelar di Toety Heratu Museum, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Juni 2025. 


“Kita bisa melihat akhir-akhir ini Pak wakil menteri sampai geram juga ya sampai turun ke lapangan melakukan penegakan hukum,” kata Sunardi. 

Sebenarnya, kata Sunardi, masih banyak hal yang lain, selain menahan ijazah, yang banyak dilanggar oleh sejumlah perusahaan. Hanya saja, persoalan penahanan ijazah sudah tidak lagi relevan lagi dilakukan oleh perusahaan dan perlu ditindak tegas. 

“Ini perlu ada internalisasi kembali di pemerintah daerah untuk melakukan mapping kembali dunia ketenagakerjaan di wilayahnya harus dicek. Regulasi sudah ada jangan sampai kita menyulitkan masyarakat. Pemberi kerja juga perlu dibrief terus dan dilakukan evaluasi. Karena banyak juga perusahaan yang mempersulit pekerja,” tegas Sunardi. 

Menurut Sunardi, penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut sangat menyulitkan para pekerja. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kemnaker hadir untuk memberikan upaya perlindungan kepada para pekerja.

“Saya yakin pekerja itu kalau memang dia diperhatikan kesejahteraan dan memang hak dan kewajibannya jelas saya yakin dia juga nggak bakalan pindah-pindah. Nah ini kadang-kadang penahanan ijazah seperti itu jadi memberikan nilai tawar lebih tinggi bagi perusahaan. Dan ini sangat menyulitkan teman-teman kita para pekerja,” tuturnya. 

“Bahkan umpamanya dia, taruhlah ada problem, bukan berarti dia jadi langsung menganggur tapi di saat dia ditanya ijazah dia mau melamar di tempat lain itu sering ada persyaratan yang, lulus dari mana, ijazahnya mana... Jadi dia untuk bergeser bekerja di tempat lain jadi sulit,” sambungnya.

Atas dasar itu, Sunardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan nakal dan melindungi para pekerja. 

“Ya ini mau kita teliti terus nanti sampai ke bawah ini karena sudah ada tindakan Pak wamen juga ke lapangan untuk menindak perusahaan, ini sudah lumayan sudah banyak mengembalikan. Sebenarnya lebih ke arah menyadarkan perusahaan memberikan perlindungan pekerja itu penting. Nah ini yang kita dorong terus,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya