Berita

Kepala Biro Humas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga (paling kanan)/RMOL

Politik

Sidak Ijazah, Upaya Kemnaker Sadarkan Perusahaan Nakal dan Lindungi Pekerja

SABTU, 21 JUNI 2025 | 12:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan untuk meminta pengembalian ijazah pekerja merupakan upaya penegakan hukum. 

Sebab, perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja dengan alasan apa pun. Selain itu, pekerja pun berhak mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja. 

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga, dalam diskusi publik Double Check bertajuk “Lapangan Kerja, UMKM, dan Kemandirian Ekonomi Indonesia” yang digelar di Toety Heratu Museum, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Juni 2025. 


“Kita bisa melihat akhir-akhir ini Pak wakil menteri sampai geram juga ya sampai turun ke lapangan melakukan penegakan hukum,” kata Sunardi. 

Sebenarnya, kata Sunardi, masih banyak hal yang lain, selain menahan ijazah, yang banyak dilanggar oleh sejumlah perusahaan. Hanya saja, persoalan penahanan ijazah sudah tidak lagi relevan lagi dilakukan oleh perusahaan dan perlu ditindak tegas. 

“Ini perlu ada internalisasi kembali di pemerintah daerah untuk melakukan mapping kembali dunia ketenagakerjaan di wilayahnya harus dicek. Regulasi sudah ada jangan sampai kita menyulitkan masyarakat. Pemberi kerja juga perlu dibrief terus dan dilakukan evaluasi. Karena banyak juga perusahaan yang mempersulit pekerja,” tegas Sunardi. 

Menurut Sunardi, penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut sangat menyulitkan para pekerja. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kemnaker hadir untuk memberikan upaya perlindungan kepada para pekerja.

“Saya yakin pekerja itu kalau memang dia diperhatikan kesejahteraan dan memang hak dan kewajibannya jelas saya yakin dia juga nggak bakalan pindah-pindah. Nah ini kadang-kadang penahanan ijazah seperti itu jadi memberikan nilai tawar lebih tinggi bagi perusahaan. Dan ini sangat menyulitkan teman-teman kita para pekerja,” tuturnya. 

“Bahkan umpamanya dia, taruhlah ada problem, bukan berarti dia jadi langsung menganggur tapi di saat dia ditanya ijazah dia mau melamar di tempat lain itu sering ada persyaratan yang, lulus dari mana, ijazahnya mana... Jadi dia untuk bergeser bekerja di tempat lain jadi sulit,” sambungnya.

Atas dasar itu, Sunardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan nakal dan melindungi para pekerja. 

“Ya ini mau kita teliti terus nanti sampai ke bawah ini karena sudah ada tindakan Pak wamen juga ke lapangan untuk menindak perusahaan, ini sudah lumayan sudah banyak mengembalikan. Sebenarnya lebih ke arah menyadarkan perusahaan memberikan perlindungan pekerja itu penting. Nah ini yang kita dorong terus,” pungkasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya