Berita

Kepala Biro Humas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga (paling kanan)/RMOL

Politik

Sidak Ijazah, Upaya Kemnaker Sadarkan Perusahaan Nakal dan Lindungi Pekerja

SABTU, 21 JUNI 2025 | 12:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan untuk meminta pengembalian ijazah pekerja merupakan upaya penegakan hukum. 

Sebab, perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja dengan alasan apa pun. Selain itu, pekerja pun berhak mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja. 

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga, dalam diskusi publik Double Check bertajuk “Lapangan Kerja, UMKM, dan Kemandirian Ekonomi Indonesia” yang digelar di Toety Heratu Museum, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Juni 2025. 


“Kita bisa melihat akhir-akhir ini Pak wakil menteri sampai geram juga ya sampai turun ke lapangan melakukan penegakan hukum,” kata Sunardi. 

Sebenarnya, kata Sunardi, masih banyak hal yang lain, selain menahan ijazah, yang banyak dilanggar oleh sejumlah perusahaan. Hanya saja, persoalan penahanan ijazah sudah tidak lagi relevan lagi dilakukan oleh perusahaan dan perlu ditindak tegas. 

“Ini perlu ada internalisasi kembali di pemerintah daerah untuk melakukan mapping kembali dunia ketenagakerjaan di wilayahnya harus dicek. Regulasi sudah ada jangan sampai kita menyulitkan masyarakat. Pemberi kerja juga perlu dibrief terus dan dilakukan evaluasi. Karena banyak juga perusahaan yang mempersulit pekerja,” tegas Sunardi. 

Menurut Sunardi, penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut sangat menyulitkan para pekerja. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kemnaker hadir untuk memberikan upaya perlindungan kepada para pekerja.

“Saya yakin pekerja itu kalau memang dia diperhatikan kesejahteraan dan memang hak dan kewajibannya jelas saya yakin dia juga nggak bakalan pindah-pindah. Nah ini kadang-kadang penahanan ijazah seperti itu jadi memberikan nilai tawar lebih tinggi bagi perusahaan. Dan ini sangat menyulitkan teman-teman kita para pekerja,” tuturnya. 

“Bahkan umpamanya dia, taruhlah ada problem, bukan berarti dia jadi langsung menganggur tapi di saat dia ditanya ijazah dia mau melamar di tempat lain itu sering ada persyaratan yang, lulus dari mana, ijazahnya mana... Jadi dia untuk bergeser bekerja di tempat lain jadi sulit,” sambungnya.

Atas dasar itu, Sunardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan nakal dan melindungi para pekerja. 

“Ya ini mau kita teliti terus nanti sampai ke bawah ini karena sudah ada tindakan Pak wamen juga ke lapangan untuk menindak perusahaan, ini sudah lumayan sudah banyak mengembalikan. Sebenarnya lebih ke arah menyadarkan perusahaan memberikan perlindungan pekerja itu penting. Nah ini yang kita dorong terus,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya