Berita

Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK)/ist

Politik

LBH Saburmusi: Pembentukan Satgas PHK cuma Bersifat Simbolik

SABTU, 21 JUNI 2025 | 05:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melanda sektor industri, digital, sampai dengan manufaktur merupakan salah satu kegagalan negara dalam memberikan perlindungan bagi buruh.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menilai langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK justru malah mengedepankan pendekatan simbolik tanpa membenahi akar persoalan ketenagakerjaan.

“Negara gagal dalam melindungi buruh. Satgas PHK hanya respons instan dan bersifat simbolik,” kata Kepala Departemen Kajian LBH DPP Konfederasi Sarbumusi, Brahma Aryana dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu 21 Juni 2025.


Brahma mengatakan, berdasarkan data per Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sedikitnya 26.455 kasus PHK. Sementara data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) jauh lebih tinggi yakni mencapai 73.992 kasus per Maret 2025. 

“Kondisi ini semakin parah dengan lemahnya sistem jaminan sosial. Hingga April 2025 saja, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 52.850 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Artinya, banyak buruh kehilangan penghasilan dan tidak mendapat perlindungan memadai,” kata Brahma.

Brahma pun menyayangkan sikap pemerintah yang justru membentuk dua lembaga baru, yakni Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). 

LBH Sarbumusi menilai pembentukan Satgas PHK dan DKBN justru mengaburkan tanggung jawab negara.

"Satgas PHK tidak menyelesaikan persoalan, hanya menjadi tameng pemerintah agar terlihat hadir, padahal tak menyentuh akar masalah," kata Bhrahma.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya