Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh menunjukkan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan narkoba/Ist

Presisi

70 Korban TPPO Diselamatkan dari Sumut

Mayoritas Dikirim ke Malaysia dan Kamboja
SABTU, 21 JUNI 2025 | 04:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Sumatera Utara mengungkap penanganan enam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dalam kurun waktu itu, sebanyak 70 korban berhasil diselamatkan, terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan dua anak perempuan. 

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, mayoritas modus TPPO di Sumut melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia dan Kamboja. 

“Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh restoran, dan pekerja perkebunan. Bahkan ada yang dieksploitasi sebagai PSK,” kata Ricko dikutip dari RMOLSumut, Sabtu 21 Juni 2025.


Dari enam laporan TPPO tersebut, lima di antaranya merupakan kasus pengiriman PMI non-prosedural. Polisi juga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. 

Konferensi pers ini dihadiri juga oleh Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba, yang menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi warga negara di luar negeri. 

Ia menjelaskan bahwa melalui Desk Koordinasi P2MI, pemerintah menjalankan tiga strategi utama: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum. 

“PMI adalah warga negara kita. Mereka tanggung jawab kita semua. Dan melalui Desk P2MI, negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi nyata di lapangan,” ujar Koba. 

Polri sendiri mencatat ada 189 kasus TPPO secara nasional hingga pertengahan 2025, dengan total korban sebanyak 546 orang. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak, yang dijebak melalui lowongan kerja palsu dan program magang fiktif.  

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya