Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh menunjukkan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan narkoba/Ist

Presisi

70 Korban TPPO Diselamatkan dari Sumut

Mayoritas Dikirim ke Malaysia dan Kamboja
SABTU, 21 JUNI 2025 | 04:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Sumatera Utara mengungkap penanganan enam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dalam kurun waktu itu, sebanyak 70 korban berhasil diselamatkan, terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan dua anak perempuan. 

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, mayoritas modus TPPO di Sumut melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia dan Kamboja. 

“Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh restoran, dan pekerja perkebunan. Bahkan ada yang dieksploitasi sebagai PSK,” kata Ricko dikutip dari RMOLSumut, Sabtu 21 Juni 2025.


Dari enam laporan TPPO tersebut, lima di antaranya merupakan kasus pengiriman PMI non-prosedural. Polisi juga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. 

Konferensi pers ini dihadiri juga oleh Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba, yang menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi warga negara di luar negeri. 

Ia menjelaskan bahwa melalui Desk Koordinasi P2MI, pemerintah menjalankan tiga strategi utama: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum. 

“PMI adalah warga negara kita. Mereka tanggung jawab kita semua. Dan melalui Desk P2MI, negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi nyata di lapangan,” ujar Koba. 

Polri sendiri mencatat ada 189 kasus TPPO secara nasional hingga pertengahan 2025, dengan total korban sebanyak 546 orang. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak, yang dijebak melalui lowongan kerja palsu dan program magang fiktif.  

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya