Berita

Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda/RMOL

Hukum

Soal Hasto Rendam Handphone, Ahli Hukum Pidana: Bisa Saja karena Ada Gambar Pornonya

SABTU, 21 JUNI 2025 | 01:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Merendam handphone (HP) tidak selalu sebagai tindakan menghalang-halangi penyidikan karena tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan langsung ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda saat menjadi ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

Awalnya, tim Penasihat Hukum (PH) Hasto, Febri Diansyah menjelaskan soal beberapa fakta terkait adanya perintah seseorang untuk merendam sebuah HP.


Menurut Chairul, dari ilustrasi yang disampaikan  penasihat hukum menggambarkan tidak ada kaitannya antara perintah merendam HP dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan.

"Karena apa hubungannya merendam handphone dengan tindak pidana tertentu? Bisa saja disuruh rendam handphone karena ada gambar pornonya di situ," ata Chairul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.

"Bisa saja seperti itu kan. Tidak ada kaitannya misalnya dengan kalau ini menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi kan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Chairul menjelaskan, jika merendam HP benar adanya, perbuatan tersebut tidak selalu dianggap sebagai menghalangi penyidikan.

"Makanya harus dicari. Apalagi tadi dikatakan handphone yang mau rendam itu nggak tahu handphone yang mana, apa isinya, lalu kaitannya dengan tindak pidana yang dianggap dihalangi-halangi itu apa gitu loh," terang Chairul.

Menurut Chairul, merendam HP dianggap sebagai menghalangi penyidikan hanya sebuah asumsi. Penyidik disebut harus dapat membuktikan apa yang menyebabkan HP harus dimusnahkan atau direndam.

"Apalagi terlebih tadi kalaupun ada instruksi seperti kan dari pihak lain kepada pihak lain, bukan dari orang yang kemudian dipersangkakan atau didakwakan melakukan penghalang-halangan atau perintangan proses penyidikan," kata Chairul.

"Ini kan masih diasumsikan. Jadi bukan merupakan fakta, ini merupakan asumsi-asumsi belakang. Saya kira yang seharusnya diurai dalam surat dakwaan dan dibuktikan itu fakta, bukan asumsi," pungkasnya.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya