Berita

Direktur Eksekutif Ramangsa Institute Maizal Alfian/Ist

Nusantara

Maizal Alfian:

Pejabat Bekasi Dilarang Gembosi Program Walikota Tri Adhianto

SABTU, 21 JUNI 2025 | 00:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi jangan menggembosi program-program Walikota Tri Adhianto yang sedang berupaya mempercantik kota serta meningkatkan kesejahteraan warganya.

Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik Maizal Alfian menanggapi kabar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sepakat untuk tidak menyetujui bantuan Corporate Social Responsibility alias CSR dari pihak swasta.

CSR swasta itu antara lain dimanfaatkan untuk proyek peninggian jembatan atau program pembangunan lainnya. 


"CSR sah secara hukum dan merupakan solusi strategis dalam menjawab kebutuhan infrastruktur tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Alfian dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Juni 2025.

Dalam video singkat yang beredar di media sosial, Walikota Bekasi Tri Adhianto menyesalkan sikap anak buahnya yang sepakat menolak CSR perusahaan swasta.

Alfian menyampaikan bahwa program CSR adalah instrumen yang sah menurut hukum dan sangat potensial untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kota secara efektif.

“CSR adalah tanggung jawab hukum perusahaan, bukan sekadar bantuan sukarela. Bila ada pihak swasta yang bersedia berkontribusi, maka itu harusnya dilihat sebagai peluang, bukan ancaman," kata Alfian. 

Menurut Direktur Eksekutif Ramangsa Institute ini, SKPD seharusnya mendukung kebijakan kepala daerah agar pembangunan kota tetap berjalan dengan optimal dan maksimal, dengan pengelolaan yang transparan serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Alfian mengingatkan bahwa CSR memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Permendagri No. 96 Tahun 2016 tentang Tata Kelola CSR di Daerah.

Alfian mengatakan, meskipun SKPD memiliki kewenangan teknis, otoritas pengambilan keputusan strategis tetap berada pada kepala daerah, yaitu Walikota dan Wakil Walikota.

“Jika program CSR dijalankan dengan perencanaan dan pengawasan yang akuntabel, tidak ada alasan logis untuk menolaknya. SKPD semestinya menjadi bagian dari solusi, bukan hambatan,” kata Alfian.

Lebih lanjut, kata Alfian, proyek peninggian jembatan dinilai sangat penting untuk mengantisipasi banjir dan gangguan akses saat curah hujan tinggi, menjaga kelancaran arus lalu lintas antarwilayah, serta endukung aktivitas ekonomi masyarakat.

"Kami mendukung penuh langkah kepala daerah dalam menyambut CSR secara bertanggung jawab, dan kami mengajak seluruh birokrasi di lingkungan Pemkot Bekasi untuk berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Alfian.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya