Berita

Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda/RMOL

Politik

Singgung KPK, Ahli Pidana Meringankan Hasto Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 18:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkataan "Oke Sip" disebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar konteks terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, ahli bahasa juga tidak bisa menilai secara konteks pada pernyataan itu.

Begitu yang disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, saat menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

Awalnya, tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy, menyinggung hasil analisis ahli bahasa yang menyebutkan kata "Oke Sip" dapat menjadi dasar untuk menjadikan seseorang sebagai terpidana.


"Pada saat persidangan kita munculkan bahwa saksi ini menyampaikan bapak itu bukan terdakwa gitu, kemudian apakah dari keterangan ahli bahasa itu bisa membuat seseorang itu akan menjadi terpidana?" tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menjawab pertanyaan itu, Chairul menyatakan bahwa ahli bahasa hanya menilai tentang teks dalam bentuk ujaran lisan. Tapi, tidak bisa menyimpulkan terkait konteks di balik percakapan.

"Tidak bisa menilai konteks, karena yang bisa menilai konteks itu adalah ahli hukum. Kalau ahli bahasa tidak bisa menilai konteks. Dia cuma menyatakan 'oke sip' artinya apa, tetapi konteksnya ini disampaikan dalam keadaan gimana, oleh siapa, dalam situasi apa, itu yang menilai ahli hukum. Jadi kalau ahli bahasa hanya melihat dari segi teks atau ujaran," kata Chairul.

Oleh karena itu, Chairul menilai dalam penanganan kasus dugaan perintangan maupun korupsi tidak perlu melibatkan ahli bahasa. Tetapi, justru ahli pidana yang mesti dilibatkan, karena bisa memberi pandangannya terkait ada tidaknya pelanggaran pidana.

Sementara pelibatan ahli bahasa disebut lebih cocok dalam penanganan kasus ujaran kebencian. Di mana, keahliannya bisa digunakan untuk membedah arti dari pernyataan yang menjadi pokok permasalahan.

"Nah makanya yang diperlukan ahli bahasa itu tindak pidana yang perbuatan di situ diwujudkan dalam pasal ujaran kebencian, hate speech, baru perlu ahli bahasa, kalau perintangan penyidikan enggak perlu ahli bahasa," pungkas Chairul.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya