Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad/RMOL
Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong masyarakat, khususnya umat Islam, untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini dilakukan karena banyak pasangan yang mengaku sudah menikah namun tidak mencatatkan pernikahannya atau tidak memiliki buku nikah.
Pencatatan pernikahan penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan menjaga ketahanan keluarga.
Sebagaimana data yang disampaikan Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, saat ini diketahui terdapat 34,6 juta pasangan suami istri yang tidak mencatatkan pernikahannya secara resmi dan tidak memiliki buku nikah.
"Mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi, mungkin faktor ekonomi, literasi, hanya berdasarkan saling mencintai, jadi merasa tidak ada buku nikah tidak masalah," kata Abu Rokhmad dalam konferensi pers Peaceful Muharam 1447 H di Jakarta, pada Jumat 20 Juni 2025.
Keprihatinan itulah yang mendorong Kemenag menggelar acara Gas Nikah atau Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di CFD Jakarta pada Minggu 6 Juli 2025.
Program ini mengedukasi masyarakat soal pentingnya pencatatan pernikahan mengingat ada puluhan juta pasangan di Indonesia yang mengaku menikah tetapi tidak memiliki buku nikah.
Program ini sekaligus menjadi salah satu rangkaian acara “Peaceful Muharam 1447 H" yang digelar Kemenag menyambut Tahun Baru Islam.
Menurut Dirjen Abu, pernikahan tanpa pencatatan resmi memiliki berbagai risiko dan kerugian terutama bagi perempuan dan anak-anak. Istri tidak akan mendapatkan hak-haknya apabila terjadi perceraian di kemudian hari.
Ia menekankan, pencatatan pernikahan memberikan kepastian hukum bagi keluarga, termasuk dalam hal hak waris, pengurusan dokumen kependudukan, dan lain-lain.
"Jika menikah siri, tidak bisa dilakukan perceraian di pengadilan agama. Jadinya perceraian siri. Kalau ada anak, harus ada akte kelahiran. Akte kelahiran basisnya akte atau buku nikah," ujar Abu Rokhmad
Ia memaparkan, dari 1,5 juta angka pernikahan yang tercatat pada 2024, sebanyak 466.000 di antaranya mengalami kegagalan.
"Ini juga menjadi perhatian. Karena kalau terjadi perpisahan suami-istri, maka yang akan menanggung beban semuanya itu utamanya anak-anak," katanya.
Dengan mencatatkan pernikahan, maka ini menjadi langkah terbaik untuk melindungi keluarga dan menjaga ketahanan keluarga. Apalagi di Indonesia saat ini angka perceraian terbilang tinggi.
Abu Rokhmad pun menegaskan, jauh lebih baik menjaga agar keluarga kita tetap utuh, tetap sakinah, tetap mawaddah, dan selalu ada rahmah di antara pasangan.