Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Bisnis

Delapan Bulan Menjabat, Prabowo Sudah Batalkan Lima Kebijakan Kontroversial Menteri

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 12:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah terus mengkaji kinerja para menteri Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029. Beberapa menteri menjadi sorotan karena meluncurkan kebijakan yang dianggap menjadi polemik. 

Mulai dari kebijakan fiskal PPN 12 persen, larangan gas elpiji 3 kilogram, hingga terbaru soal lingkungan dan sengketa wilayah.

Karena cukup meresahkan dan dianggap memancing kegaduhan, Presiden Prabowo Subianto akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. 


Sejak resmi menjadi Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2024, Prabowo Subianto telah membatalkan sejumlah kebijakan menteri yang menuai penolakan publik.

Berikut rangkuman kebijakan kontroversial yang akhirnya dibatalkan Prabowo;

1. Kenaikan PPN 12 Persen

Salah satu kebijakan pertama yang dibatalkan Presiden Prabowo adalah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Gelombang penolakan atas kebijakan tersebut meluas di berbagai daerah yang datang dari sejumlah lapisan masyarakat, mulai dari aliansi mahasiswa, serikat pekerja, hingga K-Popers yang menggelar aksi demonstrasi.

Keputusan itu juga mengundang banyak kritik di media sosial yang mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa secara luas.

Namun, menjelang malam pergantian tahun 2025, Presiden Prabowo tiba-tiba menyambangi Kementerian Keuangan dan menggelar rapat tertutup bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dari rapat tersebut diputuskan bahwa PPN tidak akan naik secara menyeluruh. Kenaikan PPN hanya akan diberlakukan untuk barang mewah, tanpa menyentuh kebutuhan pokok masyarakat.

2. Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Dihentikan

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kilogram juga memicu penolakan publik.
 
Dalam keputusannya saat itu, Bahlil hanya mengizinkan LPG 3 kg dijual melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025, dengan alasan agar tepat sasaran.

Namun kebijakan ini dinilai membuat distribusi LPG tersendat dan menyebabkan antrean panjang di berbagai daerah. Tragisnya, seorang lansia dikabarkan meninggal dunia karena kelelahan saat mengantre gas subsidi tersebut.

Presiden Prabowo pun memanggil Bahlil ke Istana dan memutuskan mencabut kebijakan larangan pengecer. 

3. Penundaan Pengangkatan CASN 2024 Dianulir

Kementerian PAN-RB di bawah Menteri Rini Widyantini sempat menuai kontroversi setelah mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Keputusan ini dinilai mengecewakan banyak peserta seleksi yang terlanjur keluar dari pekerjaan sebelumnya, dan memicu banyak kritik di media sosial di tengah maraknya PHK.

Dalam hal ini, Prabowo kembali turun tangan dengan memutuskan percepatan proses pengangkatan CASN paling lambat Juni dan Oktober 2025. Jadwal ini lebih cepat dari rencana awal yang menjadwalkan pengangkatan hingga Maret 2026. 

4. Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat Dicabut

Aktivitas tambang nikel di kawasan Pulau Gag, Pulau Kawei, Pulau Manuran dan Pulau Waigeo juga mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan dan publik di media sosial karena dinilai telah merusak kawasan Raja Ampat.

Laporan Greenpeace Indonesia menunjukkan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami dibabat habis, yang menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan pesisir yang mengancam warisan dunia tersebut.

Setelah tagar #SaveRajaAmpat ramai digaungkan di media sosial, Presiden Prabowo kemudian mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di kawasan tersebut. 

Empat perusahaan tersebut antara lain yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining dicabut izinnya. Namun, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam masih diizinkan beroperasi dengan catatan pengawasan ketat.

5. Sengketa Empat Pulau, Prabowo Putuskan Masuk Wilayah Aceh

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, menetapkan empat pulau Aceh sebagai bagian dari Sumatera Utara yang memicu perseteruan antar daerah. 

Provinsi Aceh yang selama ini mengklaim Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan sebagai wilayahnya menyampaikan protes keras. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan Mendagri Tito Karnavian itu.

Sementara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berdalih bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Sengketa wilayah yang panas itu membuat Presiden Prabowo akhirnya menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh, sekaligus membatalkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya