Berita

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nabhan/RMOLJabar

Nusantara

Perjuangkan Identitas Anak, Motif Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nabhan, menegaskan gugatan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung didasarkan pada dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Gugatan ini, tidak hanya bertujuan untuk menuntut keadilan atas kerugian yang dialami, tetapi juga memperjuangkan hak identitas anak dari Lisa Mariana.

“Proses sidang bersifat terbuka dan dapat diliput oleh media. Namun, jika dalam prosesnya terdapat pemeriksaan saksi fakta yang dinilai hakim sensitif, maka ada kemungkinan sidang bisa digelar tertutup. Itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim,” kata Markus, dikutip RMOLJabar, Kamis, 19 Juni 2025.


Markus menjelaskan, saat ini persidangan masih berada pada tahap pembacaan gugatan. Substansi perkara pada dasarnya telah diketahui oleh pihak tergugat, namun tetap harus dibacakan secara formal di hadapan majelis hakim.

Terkait materi gugatan, Markus mengacu pada peristiwa yang terjadi sekitar 16 tahun lalu, yang menurutnya telah menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateril bagi kliennya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kliennya berhak menuntut keadilan secara hukum.

Salah satu poin penting dalam gugatan tersebut adalah permintaan tes DNA untuk membuktikan status identitas anak Lisa Mariana.

“Ini bukan sekadar perkara ganti rugi, tapi juga menyangkut hak identitas anak. Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hak untuk diakui. Maka dari itu, kami mohon kepada majelis hakim agar memerintahkan kedua pihak, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, untuk melakukan tes DNA,” tegas Markus.

Ia pun berharap proses hukum ini segera mendapatkan titik terang agar tidak terus menjadi polemik di ruang publik.

“Kami lelah dengan pemberitaan dan isu simpang siur. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan hak anak. Semoga semua bisa segera selesai,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya