Berita

Prosesi pengangkatan baterai Chery Tiggo 8 CSH yang telah direndam air laut selama lebih dari 53 jam/RMOL

Otomotif

Bos Chery Nervous Baterai Tiggo 8 CSH Direndam Lebih dari 48 Jam

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tantangan ekstrem yang dilakukan PT Chery Sales Indonesia (CSI) dengan merendam baterai Chery Tiggo 8 CSH dengan air laut ternyata tidak hanya dilakukan selama 48 jam. Tapi nyaris mencapai 54 jam!

Tak heran kalau Vice President PT CSI, Zheng Shuo, mengaku gugup saat prosesi perendaman baterai itu akan diakhiri.

"Terus terang, saya merasa senang sekaligus gugup. Sebab, proses perendaman baterai ini lebih panjang dari yang direncanakan. Dari 48 jam menjadi 53 jam," ucap Zheng Shuo, di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, Banten, Kamis petang, 19 Juni 2025.


Toh kecemasan Zheng Shuo mulai lenyap ketika baterai akhirnya diangkat saat waktu menunjukkan 53 jam 51 menit. Bersama sejumlah petinggi PT CSI lainnya, ia menyaksikan langsung baterai diangkat dari dalam boks.

Setelah berhasil diangkat, baterai langsung dikeringkan dengan menggunakan blower tekanan tinggi. Prosesi selanjutnya, baterai dipasang ke mobil Chery Tiggo 8 CSH yang sudah disiapkan di bagian depan area pengujian. 

Prosesi dari mulai pengangkatan hingga pemasangan baterai kembali di mobil ini berlangsung lebih dari 1 jam.

Dan, momen yang ditunggu-tunggu pun tiba. Mobil Chery Tiggo 8 CSH yang telah kembali dipasang baterai yang telah direndam selama lebih dari 53 jam itu kembali dinyalakan. Hasilnya, mesin mobil hidup tanpa ada kendala sama sekali.

Perendaman baterai dengan air laut ini adalah salah satu dari 3 Challenge yang dilakukan PT Chery Sales Indonesia dalam menguji ketangguhan dan keamanan Chery Tiggo 8 CSH.

Dua tantangan lainnya adalah Fuel Consumption Challenge dengan membawa Chery Tiggo 8 CSH melakukan perjalanan Jakarta-Bandung pp. Kemudian Long Distance Challenge dengan membawa mobil yang sama menuju Bali yang berjarak lebih dari 1.300 km.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya