Berita

Prosesi pengangkatan baterai Chery Tiggo 8 CSH yang telah direndam air laut selama lebih dari 53 jam/RMOL

Otomotif

Bos Chery Nervous Baterai Tiggo 8 CSH Direndam Lebih dari 48 Jam

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tantangan ekstrem yang dilakukan PT Chery Sales Indonesia (CSI) dengan merendam baterai Chery Tiggo 8 CSH dengan air laut ternyata tidak hanya dilakukan selama 48 jam. Tapi nyaris mencapai 54 jam!

Tak heran kalau Vice President PT CSI, Zheng Shuo, mengaku gugup saat prosesi perendaman baterai itu akan diakhiri.

"Terus terang, saya merasa senang sekaligus gugup. Sebab, proses perendaman baterai ini lebih panjang dari yang direncanakan. Dari 48 jam menjadi 53 jam," ucap Zheng Shuo, di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, Banten, Kamis petang, 19 Juni 2025.


Toh kecemasan Zheng Shuo mulai lenyap ketika baterai akhirnya diangkat saat waktu menunjukkan 53 jam 51 menit. Bersama sejumlah petinggi PT CSI lainnya, ia menyaksikan langsung baterai diangkat dari dalam boks.

Setelah berhasil diangkat, baterai langsung dikeringkan dengan menggunakan blower tekanan tinggi. Prosesi selanjutnya, baterai dipasang ke mobil Chery Tiggo 8 CSH yang sudah disiapkan di bagian depan area pengujian. 

Prosesi dari mulai pengangkatan hingga pemasangan baterai kembali di mobil ini berlangsung lebih dari 1 jam.

Dan, momen yang ditunggu-tunggu pun tiba. Mobil Chery Tiggo 8 CSH yang telah kembali dipasang baterai yang telah direndam selama lebih dari 53 jam itu kembali dinyalakan. Hasilnya, mesin mobil hidup tanpa ada kendala sama sekali.

Perendaman baterai dengan air laut ini adalah salah satu dari 3 Challenge yang dilakukan PT Chery Sales Indonesia dalam menguji ketangguhan dan keamanan Chery Tiggo 8 CSH.

Dua tantangan lainnya adalah Fuel Consumption Challenge dengan membawa Chery Tiggo 8 CSH melakukan perjalanan Jakarta-Bandung pp. Kemudian Long Distance Challenge dengan membawa mobil yang sama menuju Bali yang berjarak lebih dari 1.300 km.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya