Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/RMOL

Politik

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu RUU KUHAP Rampung

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 20:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan UU Perampasan Aset bakal dibahas dan didiskusikan secara detail oleh DPR RI setelah Revisi UU KUHAP beres.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, ketika ditanya soal desakan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum dibahas oleh Parlemen.

“Ya kita tunggu saja penyelesaian hukum acara pidana (RUU KUHAP) kita juga ya. Jadi kalau hukum acara pidana sudah selesai, sudah terang benderang, maka (RUU) Perampasan Aset itu bisa didiskusikan kembali,” ujar Nasir Djamil, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.


Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, ada beberapa pakar hukum yang menilai RUU Perampasan Aset belum terlalu dibutuhkan saat ini, karena terkait instrumen dalam RUU tersebut.

“Dan kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi,” tuturnya.

Menurutnya, butuh waktu yang cukup panjang untuk membahas tentang RUU Perampasan Aset ini, karena akan sangat sensitif. Sehingga pihaknya tidak mau terburu-buru untuk membahasnya.

Terlebih, Komisi III DPR RI saat ini masih fokus tentang pembahasan RUU KUHAP agar aturan penegakan hukum di Indonesia bisa berpihak kepada masyarakat dan mendapatkan keadilan yang hakiki.

“Jadi masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih untuk menilai perampasan aset ini. Ya kita juga tidak boleh tergesa-gesa. Meskipun itu sangat-sangat dibutuhkan, tapi kita lihat situasi dan kondisi. Kami fokus bagaimana menyelesaikan hukum acara pidana karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki,” paparnya.

“Sebab ada adagium dalam hukum yang menyebutkan bahwa pembuktian tidak pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu harus hati-hati,” demikian Nasir Djamil.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya