Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/RMOL

Politik

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu RUU KUHAP Rampung

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 20:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan UU Perampasan Aset bakal dibahas dan didiskusikan secara detail oleh DPR RI setelah Revisi UU KUHAP beres.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, ketika ditanya soal desakan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum dibahas oleh Parlemen.

“Ya kita tunggu saja penyelesaian hukum acara pidana (RUU KUHAP) kita juga ya. Jadi kalau hukum acara pidana sudah selesai, sudah terang benderang, maka (RUU) Perampasan Aset itu bisa didiskusikan kembali,” ujar Nasir Djamil, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.


Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, ada beberapa pakar hukum yang menilai RUU Perampasan Aset belum terlalu dibutuhkan saat ini, karena terkait instrumen dalam RUU tersebut.

“Dan kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi,” tuturnya.

Menurutnya, butuh waktu yang cukup panjang untuk membahas tentang RUU Perampasan Aset ini, karena akan sangat sensitif. Sehingga pihaknya tidak mau terburu-buru untuk membahasnya.

Terlebih, Komisi III DPR RI saat ini masih fokus tentang pembahasan RUU KUHAP agar aturan penegakan hukum di Indonesia bisa berpihak kepada masyarakat dan mendapatkan keadilan yang hakiki.

“Jadi masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih untuk menilai perampasan aset ini. Ya kita juga tidak boleh tergesa-gesa. Meskipun itu sangat-sangat dibutuhkan, tapi kita lihat situasi dan kondisi. Kami fokus bagaimana menyelesaikan hukum acara pidana karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki,” paparnya.

“Sebab ada adagium dalam hukum yang menyebutkan bahwa pembuktian tidak pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu harus hati-hati,” demikian Nasir Djamil.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya