Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/RMOL

Politik

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu RUU KUHAP Rampung

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 20:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan UU Perampasan Aset bakal dibahas dan didiskusikan secara detail oleh DPR RI setelah Revisi UU KUHAP beres.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, ketika ditanya soal desakan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum dibahas oleh Parlemen.

“Ya kita tunggu saja penyelesaian hukum acara pidana (RUU KUHAP) kita juga ya. Jadi kalau hukum acara pidana sudah selesai, sudah terang benderang, maka (RUU) Perampasan Aset itu bisa didiskusikan kembali,” ujar Nasir Djamil, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.


Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, ada beberapa pakar hukum yang menilai RUU Perampasan Aset belum terlalu dibutuhkan saat ini, karena terkait instrumen dalam RUU tersebut.

“Dan kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi,” tuturnya.

Menurutnya, butuh waktu yang cukup panjang untuk membahas tentang RUU Perampasan Aset ini, karena akan sangat sensitif. Sehingga pihaknya tidak mau terburu-buru untuk membahasnya.

Terlebih, Komisi III DPR RI saat ini masih fokus tentang pembahasan RUU KUHAP agar aturan penegakan hukum di Indonesia bisa berpihak kepada masyarakat dan mendapatkan keadilan yang hakiki.

“Jadi masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih untuk menilai perampasan aset ini. Ya kita juga tidak boleh tergesa-gesa. Meskipun itu sangat-sangat dibutuhkan, tapi kita lihat situasi dan kondisi. Kami fokus bagaimana menyelesaikan hukum acara pidana karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki,” paparnya.

“Sebab ada adagium dalam hukum yang menyebutkan bahwa pembuktian tidak pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu harus hati-hati,” demikian Nasir Djamil.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya