Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/RMOL

Politik

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu RUU KUHAP Rampung

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 20:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan UU Perampasan Aset bakal dibahas dan didiskusikan secara detail oleh DPR RI setelah Revisi UU KUHAP beres.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, ketika ditanya soal desakan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum dibahas oleh Parlemen.

“Ya kita tunggu saja penyelesaian hukum acara pidana (RUU KUHAP) kita juga ya. Jadi kalau hukum acara pidana sudah selesai, sudah terang benderang, maka (RUU) Perampasan Aset itu bisa didiskusikan kembali,” ujar Nasir Djamil, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.


Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, ada beberapa pakar hukum yang menilai RUU Perampasan Aset belum terlalu dibutuhkan saat ini, karena terkait instrumen dalam RUU tersebut.

“Dan kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi,” tuturnya.

Menurutnya, butuh waktu yang cukup panjang untuk membahas tentang RUU Perampasan Aset ini, karena akan sangat sensitif. Sehingga pihaknya tidak mau terburu-buru untuk membahasnya.

Terlebih, Komisi III DPR RI saat ini masih fokus tentang pembahasan RUU KUHAP agar aturan penegakan hukum di Indonesia bisa berpihak kepada masyarakat dan mendapatkan keadilan yang hakiki.

“Jadi masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih untuk menilai perampasan aset ini. Ya kita juga tidak boleh tergesa-gesa. Meskipun itu sangat-sangat dibutuhkan, tapi kita lihat situasi dan kondisi. Kami fokus bagaimana menyelesaikan hukum acara pidana karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki,” paparnya.

“Sebab ada adagium dalam hukum yang menyebutkan bahwa pembuktian tidak pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu harus hati-hati,” demikian Nasir Djamil.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya