Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/RMOL

Politik

Aturan Penyadapan dalam Undang-undang Tersendiri Diharapkan Segera Selesai

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 19:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aturan penyadapan saat ini belum dibahas secara komprehensif antara pemerintah dan parlemen. Sebab aturan tersebut masih masuk ke dalam UU KUHAP. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa masalah penyadapan harus diatur oleh undang-undang khusus.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil berpendapat, selama ini DPR maupun Komisi III belum menyuarakan pembentukan aturan khusus soal penyadapan aparat penegak hukum. Diharapkan hal ini akan segera diatur dalam UU khusus terpisah dari KUHAP.

“Nah harapan kita mudah-mudahan segala penyadapan, baik yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, itu kemudian bisa diatur dalam satu undang-undang tersendiri,” kata Nasir Djamil di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.


“Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau sepenggal-sepenggal di undang-undang lainnya. Nah mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat,” sambungnya.

Legislator dari Fraksi PKS ini menerangkan, keinginan untuk memisahkan aturan penyadapan sudah sejak lama muncul. Namun pembahasan lebih detail belum kunjung terlaksana.

“Karena isu ini kan sudah lama juga, keinginan untuk menghadirkan penyadapan yang diatur dalam undang-undang tersendiri itu sudah lama. Sebab apapun ceritanya penyadapan itu juga harus berkorelasi dengan penghargaan terhadap hak asasi manusia,” tutupnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya