Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/RMOL

Politik

Aturan Penyadapan dalam Undang-undang Tersendiri Diharapkan Segera Selesai

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 19:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aturan penyadapan saat ini belum dibahas secara komprehensif antara pemerintah dan parlemen. Sebab aturan tersebut masih masuk ke dalam UU KUHAP. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa masalah penyadapan harus diatur oleh undang-undang khusus.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil berpendapat, selama ini DPR maupun Komisi III belum menyuarakan pembentukan aturan khusus soal penyadapan aparat penegak hukum. Diharapkan hal ini akan segera diatur dalam UU khusus terpisah dari KUHAP.

“Nah harapan kita mudah-mudahan segala penyadapan, baik yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, itu kemudian bisa diatur dalam satu undang-undang tersendiri,” kata Nasir Djamil di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.


“Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau sepenggal-sepenggal di undang-undang lainnya. Nah mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat,” sambungnya.

Legislator dari Fraksi PKS ini menerangkan, keinginan untuk memisahkan aturan penyadapan sudah sejak lama muncul. Namun pembahasan lebih detail belum kunjung terlaksana.

“Karena isu ini kan sudah lama juga, keinginan untuk menghadirkan penyadapan yang diatur dalam undang-undang tersendiri itu sudah lama. Sebab apapun ceritanya penyadapan itu juga harus berkorelasi dengan penghargaan terhadap hak asasi manusia,” tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya