Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo dan Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Neva Sari Susanti/Ist
PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding.
Acara ini berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan mengangkat tema ‘Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel’.
Dua narasumber utama, yakni Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Neva Sari Susanti, dan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie dihadirkan dalam forum.
Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risiko hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menekankan bahwa pelaksanaan Legal Forum 2025 bukan hanya sebagai kegiatan tahunan, melainkan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan perusahaan negara.
"Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjaga arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum," kata Rubi.
Bagi Jasa Raharja, kata dia, forum ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik.
Hal tersebut dikuatkan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan. Dia menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk menambah wawasan.
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya rule of law dalam
menjalankan fungsi hukum di lingkungan korporasi.
Ia menyoroti tantangan budaya birokrasi yang masih feodal dan mendorong in-house counsel untuk berani menjadi penyeimbang, bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.
“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan, rule of law, bukan oleh orang per orang. Kalau perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidak boleh dilaksanakan. Ini prinsip dasar dalam negara hukum,” ujarnya.
“In-house counsel yang baik itu bukan tukang stempel. Mereka harus menjadi tukang rem, penjaga profesionalisme dan etika hukum di tengah tekanan bisnis. Profesionalitas itulah kunci perlindungan hukum,” demikian Jimly menekankan.