Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Tolak Saran Ekonom AS Soal Skema Flat Pajak

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 13:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara implisit menolak saran ekonom asal Amerika Serikat Arthur Laffer terkait penerapan skema tarif pajak tetap (flat tax).

Menurut Sri Mulyani skema tarif pajak progresif di Indonesia sudah memadai, seperti PPh yang memiliki 5 tax bracket. Ia menilai banyak orang akan terbebani jika semua pungutan pajak persentasenya sama atau flat tax.

"Tadi disebutkan satu rate tax flat, di Indonesia kita punya PPh dengan 5 lapisan tarif. Saya tanya sama audiens di sini, kalau wajib pajak sangat kaya dengan yang pendapatannya UMR, bayar pajaknya sama, setuju nggak? Saya hampir yakin semua bilang nggak setuju," ujarnya dalam Economic Update 2025, Jakarta, dikutip Kamis 19 Juni 2025.


Bendahara negara itu mengatakan pemerintah telah melaksanakan fungsi distribusi dalam menyusun dan menjalankan kebijakan fiskal, termasuk mengatur regulasi perpajakan. Artinya, pajak sebagai salah satu instrumen fiskal, menurutnya juga didasarkan pada asas keadilan dan kepatutan.

Ia mencontohkan Indonesia membedakan tarif PPh sesuai penghasilan wajib pajak. Ada lapisan tarif PPh paling rendah 5 persen hingga paling tinggi sebesar 35 persen untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

"Pasti beda banget dengan yang di-advocate Pak Arthur Laffer. Kita, yang pendapatannya di atas Rp5 miliar dengan yang pendapatannya Rp60 juta per tahun ya rate-nya harus beda, itu asas keadilan, distribusi," tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, ekonom asal AS Arthur Laffer mendorong agar tiap-tiap negara menerapkan skema pajak tetap dengan tarif rendah dan basis pajak yang luas alias low-rate, broad-based flat tax.

Menurut Laffer, struktur pajak tersebut merupakan skema yang paling ideal, terutama untuk meningkatkan kinerja perekonomian suatu negara. Ditambah lagi, dengan menerapkan pengendalian belanja pemerintah, kurs yang stabil, perdagangan bebas dan regulasi yang sederhana.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya