Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Tolak Saran Ekonom AS Soal Skema Flat Pajak

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 13:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara implisit menolak saran ekonom asal Amerika Serikat Arthur Laffer terkait penerapan skema tarif pajak tetap (flat tax).

Menurut Sri Mulyani skema tarif pajak progresif di Indonesia sudah memadai, seperti PPh yang memiliki 5 tax bracket. Ia menilai banyak orang akan terbebani jika semua pungutan pajak persentasenya sama atau flat tax.

"Tadi disebutkan satu rate tax flat, di Indonesia kita punya PPh dengan 5 lapisan tarif. Saya tanya sama audiens di sini, kalau wajib pajak sangat kaya dengan yang pendapatannya UMR, bayar pajaknya sama, setuju nggak? Saya hampir yakin semua bilang nggak setuju," ujarnya dalam Economic Update 2025, Jakarta, dikutip Kamis 19 Juni 2025.


Bendahara negara itu mengatakan pemerintah telah melaksanakan fungsi distribusi dalam menyusun dan menjalankan kebijakan fiskal, termasuk mengatur regulasi perpajakan. Artinya, pajak sebagai salah satu instrumen fiskal, menurutnya juga didasarkan pada asas keadilan dan kepatutan.

Ia mencontohkan Indonesia membedakan tarif PPh sesuai penghasilan wajib pajak. Ada lapisan tarif PPh paling rendah 5 persen hingga paling tinggi sebesar 35 persen untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

"Pasti beda banget dengan yang di-advocate Pak Arthur Laffer. Kita, yang pendapatannya di atas Rp5 miliar dengan yang pendapatannya Rp60 juta per tahun ya rate-nya harus beda, itu asas keadilan, distribusi," tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, ekonom asal AS Arthur Laffer mendorong agar tiap-tiap negara menerapkan skema pajak tetap dengan tarif rendah dan basis pajak yang luas alias low-rate, broad-based flat tax.

Menurut Laffer, struktur pajak tersebut merupakan skema yang paling ideal, terutama untuk meningkatkan kinerja perekonomian suatu negara. Ditambah lagi, dengan menerapkan pengendalian belanja pemerintah, kurs yang stabil, perdagangan bebas dan regulasi yang sederhana.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya