Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Tolak Saran Ekonom AS Soal Skema Flat Pajak

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 13:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara implisit menolak saran ekonom asal Amerika Serikat Arthur Laffer terkait penerapan skema tarif pajak tetap (flat tax).

Menurut Sri Mulyani skema tarif pajak progresif di Indonesia sudah memadai, seperti PPh yang memiliki 5 tax bracket. Ia menilai banyak orang akan terbebani jika semua pungutan pajak persentasenya sama atau flat tax.

"Tadi disebutkan satu rate tax flat, di Indonesia kita punya PPh dengan 5 lapisan tarif. Saya tanya sama audiens di sini, kalau wajib pajak sangat kaya dengan yang pendapatannya UMR, bayar pajaknya sama, setuju nggak? Saya hampir yakin semua bilang nggak setuju," ujarnya dalam Economic Update 2025, Jakarta, dikutip Kamis 19 Juni 2025.


Bendahara negara itu mengatakan pemerintah telah melaksanakan fungsi distribusi dalam menyusun dan menjalankan kebijakan fiskal, termasuk mengatur regulasi perpajakan. Artinya, pajak sebagai salah satu instrumen fiskal, menurutnya juga didasarkan pada asas keadilan dan kepatutan.

Ia mencontohkan Indonesia membedakan tarif PPh sesuai penghasilan wajib pajak. Ada lapisan tarif PPh paling rendah 5 persen hingga paling tinggi sebesar 35 persen untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

"Pasti beda banget dengan yang di-advocate Pak Arthur Laffer. Kita, yang pendapatannya di atas Rp5 miliar dengan yang pendapatannya Rp60 juta per tahun ya rate-nya harus beda, itu asas keadilan, distribusi," tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, ekonom asal AS Arthur Laffer mendorong agar tiap-tiap negara menerapkan skema pajak tetap dengan tarif rendah dan basis pajak yang luas alias low-rate, broad-based flat tax.

Menurut Laffer, struktur pajak tersebut merupakan skema yang paling ideal, terutama untuk meningkatkan kinerja perekonomian suatu negara. Ditambah lagi, dengan menerapkan pengendalian belanja pemerintah, kurs yang stabil, perdagangan bebas dan regulasi yang sederhana.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya