Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Aturan Baru Jepang, Naik Sepeda Sambil Main Ponsel Didenda Rp1,2 Juta

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 13:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang akan segera memberlakukan peraturan denda bagi pengendara sepeda yang bermain telepon seluler saat berkendara. 

Dikutip dari Japan Times Kamis 19 Juni 2025,  aturan ini telah disahkan parlemen dan akan berlaku mulai April 2026.

Denda tersebut berlaku bagi siapa saja yang berusia 16 tahun ke atas, dan termasuk ke dalam sistem baru bernama "tiket biru" yang mencakup  113 jenis pelanggaran lalu lintas.


Untuk pelanggaran menggunakan ponsel saat mengendarai sepeda, pengendara akan didenda sebesar 12.000 Yen atau setara Rp1,2 juta. Sementara pengendara yang melanggar lalu lintas didenda 6.000 Yen (Rp600 ribu), dan yang berboncengan naik sepeda didenda  3.000 Yen (Rp300 ribu).

Sebelum aturan ini diberlakukan, sudah ada 5.926 komentar publik yang disampaikan. Banyak di antaranya yang merasa aturan ini terlalu keras, terutama bagi pengendara sepeda di trotoar.

Menurut Badan Kepolisian Nasional, pengendara sepeda yang berkendara di trotoar akan didenda jika mereka melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi atau gagal mematuhi peringatan polisi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya