Berita

Suasana RDPU Komisi III DPR dengan pakar hukum, Kamis 19 Juni 2025/RMOL

Politik

Pakar Minta KUHAP Jangan Abaikan Perlindungan HAM

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diharapkan bisa mengakomodir keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). 

Hal ini disampaikan pakar hukum pidana, Choirul Huda, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar hukum membahas RUU KUHAP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 19 Juni 2025. 

“Kalau dalam ranah teoritik dalam hukum acara pidana, biasanya dikenal dua model dalam sistem peradilan pidana, yaitu crime control model dan due process model,” kata Choirul Huda.


Huda memaparkan, dua model ini seringkali dipandang sebagai dua kutub yang bertentangan dalam desain sistem peradilan pidana. Yakni, crime control model menitikberatkan pada efektivitas dalam penanggulangan kejahatan, sementara due process model lebih mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses hukum.

“Namun dalam hemat saya, ini mestinya bukan menjadi pilihan yang eksklusif. Keduanya harus diadopsi. Sistem hukum acara pidana kita harus efektif, tapi di sisi lain perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dilupakan,” paparnya.

Menurut Huda, tujuan utama dari crime control model adalah membangun sistem peradilan yang mampu menekan dan mengendalikan kejahatan secara efektif, dengan implementasi hukum pidana materiil seperti KUHP nasional dan berbagai undang-undang lainnya.

“Tentu ketika bicara crime control model, maka proses yang cepat, yang memungkinkan seseorang dibawa ke pengadilan untuk kemudian ditentukan bersalah atau tidak, itu adalah tujuan utama. Tapi, jangan sampai proses itu menimbulkan kesewenang-wenangan, ketidakadilan, bahkan tindakan yang berlebihan dan tidak pada tempatnya,” jelasnya.

Huda pun menyoroti praktik-praktik yang belakangan marak terjadi, seperti cara aparat penegak hukum menyampaikan pengungkapan kasus pidana ke publik melalui konferensi pers.

“Sering kali kita lihat dalam praktiknya sekarang, kadang-kadang tergambar proses yang berlebihan. Misalnya, uang triliunan dipajang, orang dipajang, lucunya namanya disebut inisial tapi jabatannya disebut lengkap. Namanya AH, jabatannya disebut ini, misalnya," ujarnya.

"Menurut saya, ini tindakan yang berlebihan dan tidak terkontrol dalam KUHAP, padahal orang itu belum tentu bersalah, baru diduga bersalah, baru jadi tersangka,” sambung Huda.

Lebih jauh, Huda mengingatkan agar dalam perumusan RUU KUHAP yang baru, pembuat undang-undang tidak mentoleransi praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar peradilan yang adil dan berimbang.

“Proses-proses seperti itu menurut saya menggambarkan proses yang tidak wajar, berlebihan, dan jangan sampai KUHAP kita yang akan datang itu malah mentolerir hal-hal seperti itu,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya