Berita

Suasana RDPU Komisi III DPR dengan pakar hukum, Kamis 19 Juni 2025/RMOL

Politik

Pakar Minta KUHAP Jangan Abaikan Perlindungan HAM

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diharapkan bisa mengakomodir keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). 

Hal ini disampaikan pakar hukum pidana, Choirul Huda, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar hukum membahas RUU KUHAP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 19 Juni 2025. 

“Kalau dalam ranah teoritik dalam hukum acara pidana, biasanya dikenal dua model dalam sistem peradilan pidana, yaitu crime control model dan due process model,” kata Choirul Huda.


Huda memaparkan, dua model ini seringkali dipandang sebagai dua kutub yang bertentangan dalam desain sistem peradilan pidana. Yakni, crime control model menitikberatkan pada efektivitas dalam penanggulangan kejahatan, sementara due process model lebih mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses hukum.

“Namun dalam hemat saya, ini mestinya bukan menjadi pilihan yang eksklusif. Keduanya harus diadopsi. Sistem hukum acara pidana kita harus efektif, tapi di sisi lain perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dilupakan,” paparnya.

Menurut Huda, tujuan utama dari crime control model adalah membangun sistem peradilan yang mampu menekan dan mengendalikan kejahatan secara efektif, dengan implementasi hukum pidana materiil seperti KUHP nasional dan berbagai undang-undang lainnya.

“Tentu ketika bicara crime control model, maka proses yang cepat, yang memungkinkan seseorang dibawa ke pengadilan untuk kemudian ditentukan bersalah atau tidak, itu adalah tujuan utama. Tapi, jangan sampai proses itu menimbulkan kesewenang-wenangan, ketidakadilan, bahkan tindakan yang berlebihan dan tidak pada tempatnya,” jelasnya.

Huda pun menyoroti praktik-praktik yang belakangan marak terjadi, seperti cara aparat penegak hukum menyampaikan pengungkapan kasus pidana ke publik melalui konferensi pers.

“Sering kali kita lihat dalam praktiknya sekarang, kadang-kadang tergambar proses yang berlebihan. Misalnya, uang triliunan dipajang, orang dipajang, lucunya namanya disebut inisial tapi jabatannya disebut lengkap. Namanya AH, jabatannya disebut ini, misalnya," ujarnya.

"Menurut saya, ini tindakan yang berlebihan dan tidak terkontrol dalam KUHAP, padahal orang itu belum tentu bersalah, baru diduga bersalah, baru jadi tersangka,” sambung Huda.

Lebih jauh, Huda mengingatkan agar dalam perumusan RUU KUHAP yang baru, pembuat undang-undang tidak mentoleransi praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar peradilan yang adil dan berimbang.

“Proses-proses seperti itu menurut saya menggambarkan proses yang tidak wajar, berlebihan, dan jangan sampai KUHAP kita yang akan datang itu malah mentolerir hal-hal seperti itu,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya