Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar hukum/RMOL

Politik

Pakar Hukum:

Penyelidikan Tak Perlu Diatur dalam RUU KUHAP

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan agar penyelidikan tidak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) para pakar hukum bersama Komisi III DPR RI, pada Kamis 19 Juni 2025. Usulan itu disampaikan pakar hukum pidana Choirul Huda. 

Choirul Huda awalnya menyatakan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh terjebak pada dikotomi antara diferensiasi fungsional dan dominus litis

Menurutnya, kedua pendekatan itu harus diperkuat secara bersamaan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan adil.


“Yang berkembang saat ini adalah diferensiasi fungsional versus dominus litis. Menurut saya ini bukan pilihan, dua-duanya harus diperkuat,” ujar Choirul Huda di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Choirul Huda lantas menjelaskan bahwa diferensiasi fungsional perlu diperkuat dengan memastikan independensi penyidik. Sedangkan dominus litis, kata dia, adalah konsep yang menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara, harus didorong dengan memperluas kewenangannya, terutama dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Diferensiasi fungsional harus diperkuat, terutama dengan memastikan agar penyidik kita jauh lebih independen dari keadaan sekarang. Dominus litis diperkuat dengan cara memberi wewenang yang lebih besar kepada penuntut umum untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan supaya bisa mengurangi beban pengadilan juga,” urainya.

Dalam konteks penyidikan, Choirul Huda pun mengusulkan agar penyelidikan tidak perlu diatur secara detail dalam KUHAP karena sifatnya sangat teknis dan bisa berbeda tergantung pada jenis tindak pidananya.

“Usul saya, pimpinan, penyelidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP. Karena penyelidikan itu sifatnya teknis, dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda. Kalau kita atur dalam KUHAP, pertama jadi redundant," katanya.

"Misalnya, penyelidik saat penyelidikan mengambil berita acara atau keterangan interogasi jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan, diulang lagi, hanya diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dikerjakan. Ini menurut saya kurang efektif,” sambungnya.

Lebih jauh, Choirul Huda juga menyoroti terkait proses penyelidikan yang dinilainya terlalu birokratis dan formal justru bisa menghambat efektivitas penanganan perkara.

“Penyelidikan itu seharusnya dilakukan dengan pendekatan langsung di lapangan. Penyelidik datang ke TKP, ke saksi-saksi, ke orang-orang yang dicurigai. Mestinya seperti itu. Ada yang terbuka, ada yang tertutup,” tuturnya.

Menurut dia, karena penyelidikan saat ini diatur hanya untuk kepolisian, maka sebaiknya pengaturannya dikembalikan ke internal masing-masing institusi penyidik, agar lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks.

“Kalau sekarang yang diatur kan penyelidikan untuk Polri saja, padahal masing-masing penyidik juga bisa mengatur penyelidikan. Jadi biarlah diatur dalam peraturan internal mereka masing-masing, seperti Perpol (Peraturan Kepolisian). Supaya lebih luwes dan bisa menyesuaikan dengan perkembangan,” katanya.

Choirul Huda berpandangan bahwa dalam praktiknya di lembaga penegak hukum lain, seperti KPK dan Kejaksaan yang kerap menetapkan tersangka langsung dari hasil penyelidikan. 

Praktik tersebut, kata dia, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan seringkali menjadi alasan kalah dalam praperadilan.

“Pimpinan KPK dan kejaksaan kerap kali menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Padahal dalam undang-undangnya tidak ada ketentuan bahwa penyelidikan bisa menetapkan tersangka. Sehingga kerap kali kalah di praperadilan,” katanya.

Atas dasar itu, Choirul Huda menegaskan bahwa RUU KUHAP ke depan harus memberikan ruang agar aspek teknis penyelidikan dan penyidikan bisa diatur masing-masing oleh institusi penyidik tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan efektivitas.

“Usul saya, biarkan masing-masing penyidik mengatur soal teknis penyidikan dalam penyelidikan. Setiap penyidikan tentu harus dimulai dengan penyelidikan," tandasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya