Berita

PT Waskita Karya Tbk (WSKT)/Net

Bisnis

Tak Ada Lagi Suntikan Modal, Pemerintah Cabut Aturan PMN ke Waskita Karya

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 12:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 yang sebelumnya menjadi dasar pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT), tidak berlaku lagi. 

Pencabutan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur tentang penambahan PMN ke Waskita Karya. 

“Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 19 Juni 2025.


Dalam beleid tersebut dijelaskan PP Nomor 34 Tahun 2022 tidak dapat dilaksanakan, sehingga perlu dicabut. PP Nomor 20 Tahun 2025 itu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dasar hukum pencabutan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Sebagai informasi, PP Nomor 34 Tahun 2022 sebelumnya mengatur penambahan PMN kepada PT Waskita Karya Tbk sebesar paling banyak Rp3 triliun. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Dengan pencabutan dasar hukum PMN ini, tidak ada lagi landasan regulasi yang memungkinkan pemberian suntikan modal negara kepada Waskita Karya. 

Waskita Karya tercatat masih menghadapi tekanan kinerja keuangan. Laporan keuangan terakhir per Desember 2024, disebutkan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2,58 triliun, sementara pendapatan usaha turun 2,28 persen menjadi Rp10,7 triliun dari periode sebelumnya yaitu sebesar Rp10,95 triliun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya