Berita

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno/Ist

Hukum

Masuk Geng Solo, Rini Soemarno Diistimewakan di Sidang Tom Lembong

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 17 Juni 2025, berlangsung panas. 

Tim kuasa hukum Tom Lembong memilih walk out dari ruang sidang gara-gara mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang harusnya bersaksi tidak hadir.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, tampak geram karena Rini kembali mangkir tanpa alasan yang dapat diterima. Ia menilai pengadilan seharusnya bersikap tegas dengan melakukan penjemputan paksa terhadap Rini, sesuai aturan hukum yang berlaku.


Pengamat politik Agi Betha, mempertanyakan keputusan majelis hakim membacakan kesaksian tertulis Rini tanpa kehadirannya di ruang sidang.

"Kalau sampai tiga kali nggak hadir, yang ketiga kan harus di jemput paksa, dan pengadilan bisa mendatangkan secara paksa tapi ini kenapa akhirnya hakim memutuskan untuk membacakan kesaksian tertulis Rini?" kata Agi keheranan seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube, Kamis 19 Juni 2025.

Menurutnya, peristiwa ini sangat tidak lazim. Sebab saksi seharusnya hadir langsung agar jika ada hal yang tidak sesuai, bisa dibantah. Membacakan kesaksian tertulis seperti memberi ruang klaim sepihak.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya perlakuan istimewa terhadap Rini karena dianggap memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan, yang ia sebut sebagai Geng Solo.

Perbandingan pun mencuat ketika mantan Menteri Perdagangan lainnya, Rachmat Gobel, bersedia hadir langsung sebagai saksi dalam persidangan yang sama. Sikap Gobel dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Sesama mantan menteri dan pengusaha besar, aneh kalau Rini tidak hadir. Ada apa di balik ini? Apakah ada sesuatu yang membuat dia tidak diperbolehkan hadir di situ? Ada sesuatu yang takut digali oleh Yusuf Amir," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya