Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian/Istimewa

Politik

Publik Menanti Sanksi Tegas Prabowo ke Tito Karnavian

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 05:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Buntut dari gaduhnya empat pulau yang awalnya tiba-tiba dialihkan dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), membuat masyarakat bertanya soal koordinasi dari para pembantu Presiden Prabowo Subianto. 

Pasalnya, Mendagri Tito Karnavian terkesan melakukan manuver melalui keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 yang berisikan peralihan empat pulau di Aceh ke Sumut. 

Untungnya keputusan Mendagri tersebut sudah dianulir Prabowo dengan mengembalikan empat pulau tersebut ke wilayah administrasi Aceh.


Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ memandang, polemik yang sudah bikin heboh rakyat Indonesia ini perlu disertai sanksi tegas, terutama kepada pembantu presiden yang paling bertanggung jawab.

"Apakah ada sanksinya atau memang sekarang sudah semrawut," tegas Mintarsih dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu malam, 18 Juni 2025.

Lanjut dia, masalah kerap kali muncul di kemudian hari, lantaran ada hal-hal yang sengaja disembunyikan untuk kepentingan tertentu. Ia mendorong perlunya sanksi tegas terhadap Mendagri Tito Karnavian.

“Seorang pejabat melakukan apa saja terlalu bebas, kita usut yang paling salah itu siapa, diusut sampai level yang tertinggi siapa saja yang ikut terlibat. Bisa mulai dari Mendagri. Intinya masyarakat menantikan itu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah tegas Prabowo dalam memberi kepastian terkait polemik empat pulau tersebut.

"Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, kami tentu menyambut positif dan mengapresiasi pernyataan Prof Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI yang awalnya telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dengan mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara," ujar Rifqinizamy.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya