Berita

Presiden Prabowo Subianto/Net

Politik

Prabowo Tegakkan Konstitusi Putuskan 4 Pulau Milik Aceh bukan Sumut

RABU, 18 JUNI 2025 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), dinilai sebagai sikap pemimpin yang menegakkan konstitusi.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo menyerahkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek bagian dari wilayah Aceh, sesuai dengan semangat UUD 1945.

Sebabnya dia menduga, pengalihan wilayah administrasi 4 pulau itu ke Provinsi Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri, berkaitan erat dengan persoalan pengelolaan sumber daya alam seperti minyak dan gas (migas).


"Aceh sudah teriak, tapi Sumut tak bergeming. Kalau Gubernur Bobby bertahan alias ga mau ngalah, patut diduga ada kepentingan ekonomi politik dibalik keputusan mendagri atas 4 pulau tersebut," ujar Yusak kepada RMOL, Rabu, 18 Juni 2025.

Meskipun sudah diputuskan 4 pulau itu milik Aceh, kandidat doktoral Universitas Nasional (UNAS) itu mendorong agar pemerintah mengedepankan asas keterbukaan atas persoalan yang sempat menghangat tersebut.

"Bisa saja ada sumber-sumber ekonomi strategis seperti migas yang sedang diperebutkan. Pemerintah harus terbuka soal itu, tidak boleh menutup-nutupi," tuturnya.

Kendati begitu, secara substantif keputusan Presiden Prabowo mengembalikan pengelolaan 4 pulau itu kepada Aceh, sebagai bagian dari penegakkan konstitusi. 

"Migas itu milik rakyat dan harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah konstitusi," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya