Berita

Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat/Ist

Hukum

PKPU PT Pilar Putra Mahakam Janggal

RABU, 18 JUNI 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada kejanggalan dalam rapat kreditur proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pilar Putra Mahakam yang difasilitasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juni 2025.

Dua kreditur konkuren, yakni PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur. Padahal, kedua kreditur telah menerima pelunasan utang dari PT Pilar Putra Mahakam.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam proses PKPU. Bagaimana mungkin kreditur yang telah dilunasi tetap dihitung suaranya dan bahkan menjadi pihak yang menentukan penolakan proposal,” ujar kuasa hukum PT Pilar Putra Mahakam, Noviar Irianto, Rabu, 18 Juni 2025.


Tagihan PT Mitra Lautan Bersama sebesar Rp6,2 miliar telah lunas dibayar pada 15 April 2025, sementara tagihan PT Meratus Advance Maritim sebesar Rp4,37 miliar juga telah dilunasi sehari setelahnya.

Ada sisa klaim dari Meratus Advance Maritim Rp5,67 miliar dan masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Noviar menilai proses voting proposal perdamaian tidak selaras dengan prinsip dasar keadilan dan melanggar semangat PKPU karena suara kedua kreditur tetap dihitung.

“Kami menduga adanya konflik kepentingan karena kedua kreditur ini merupakan bagian dari Meratus Group. Artinya, mereka perusahaan afiliasi atau sister company yang mungkin memiliki motif bisnis di luar hubungan hukum biasa,” ujar Noviar.

Tak mau tinggal diam, Noviar telah mengupayakan berbagai langkah hukum untuk menjaga kepentingan klien. Permohonan pencabutan PKPU bahkan telah diajukan ke pengadilan pada 28 Mei 2025, jauh sebelum rapat kreditur dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap indikasi ketidaknetralan yang muncul.

"Semua upaya hukum sudah kami tempuh untuk memastikan proses ini berjalan adil dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu," lanjut Noviar.

Lebih lanjut, ia menekankan kliennya masih memiliki kondisi keuangan yang sangat sehat. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, total aset perusahaan mencapai Rp113,9 miliar, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan total klaim dalam proses ini.

Maka dari itu, PKPU seharusnya menjadi ruang penyelamatan perusahaan yang masih punya kemampuan membayar, bukan justru dimanfaatkan untuk mendorong debitur ke jurang kepailitan.

“Proses hukum harus dijalankan dengan integritas. Jangan sampai PKPU berubah menjadi alat tekan oleh pihak-pihak yang punya agenda tersembunyi," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya