Berita

Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat/Ist

Hukum

PKPU PT Pilar Putra Mahakam Janggal

RABU, 18 JUNI 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada kejanggalan dalam rapat kreditur proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pilar Putra Mahakam yang difasilitasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juni 2025.

Dua kreditur konkuren, yakni PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur. Padahal, kedua kreditur telah menerima pelunasan utang dari PT Pilar Putra Mahakam.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam proses PKPU. Bagaimana mungkin kreditur yang telah dilunasi tetap dihitung suaranya dan bahkan menjadi pihak yang menentukan penolakan proposal,” ujar kuasa hukum PT Pilar Putra Mahakam, Noviar Irianto, Rabu, 18 Juni 2025.


Tagihan PT Mitra Lautan Bersama sebesar Rp6,2 miliar telah lunas dibayar pada 15 April 2025, sementara tagihan PT Meratus Advance Maritim sebesar Rp4,37 miliar juga telah dilunasi sehari setelahnya.

Ada sisa klaim dari Meratus Advance Maritim Rp5,67 miliar dan masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Noviar menilai proses voting proposal perdamaian tidak selaras dengan prinsip dasar keadilan dan melanggar semangat PKPU karena suara kedua kreditur tetap dihitung.

“Kami menduga adanya konflik kepentingan karena kedua kreditur ini merupakan bagian dari Meratus Group. Artinya, mereka perusahaan afiliasi atau sister company yang mungkin memiliki motif bisnis di luar hubungan hukum biasa,” ujar Noviar.

Tak mau tinggal diam, Noviar telah mengupayakan berbagai langkah hukum untuk menjaga kepentingan klien. Permohonan pencabutan PKPU bahkan telah diajukan ke pengadilan pada 28 Mei 2025, jauh sebelum rapat kreditur dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap indikasi ketidaknetralan yang muncul.

"Semua upaya hukum sudah kami tempuh untuk memastikan proses ini berjalan adil dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu," lanjut Noviar.

Lebih lanjut, ia menekankan kliennya masih memiliki kondisi keuangan yang sangat sehat. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, total aset perusahaan mencapai Rp113,9 miliar, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan total klaim dalam proses ini.

Maka dari itu, PKPU seharusnya menjadi ruang penyelamatan perusahaan yang masih punya kemampuan membayar, bukan justru dimanfaatkan untuk mendorong debitur ke jurang kepailitan.

“Proses hukum harus dijalankan dengan integritas. Jangan sampai PKPU berubah menjadi alat tekan oleh pihak-pihak yang punya agenda tersembunyi," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya