Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga verifikasi KSO SCISI melakukan kunjungan ke industri daur ulang plastik di Jawa Timu/Ist
Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga verifikasi KSO SCISI melakukan kunjungan ke industri daur ulang plastik di Jawa Timur.
Rangkaian kunjungan ini dalam rangka Kick Off Kajian Supply-Demand dan Tata Kelola Bahan Baku Industri Daur Ulang Plastik di Indonesia.
Kunjungan dan kick-off kajian ini dilakukan mengingat kondisi persampahan di Indonesia yang darurat dan membutuhkan kolaborasi semua pihak dalam menyelesaikannya, khususnya Industri daur ulang yang selama ini berkontribusi besar dalam mengolah timbulan sampah plastik domestik.
Ketua Umum ADUPI, Christine Halim, menegaskan bahwa industri daur ulang plastik tidak mengimpor sampah seperti yang selama ini dipersepsikan keliru oleh sebagian pihak.
“Yang kami impor adalah bahan baku daur ulang yang telah melewati proses verifikasi ketat dan sesuai standar internasional. Terminologi ‘sampah’ yang disematkan justru menyulitkan kami,” ujar Christine dalam keterangan tertulis, Rabu 18 Juni 2025.
Menurutnya, pelarangan impor tanpa ada solusi untuk peningkatan kualitas dan kuantitas bahan baku domestik menyebabkan penurunan kapasitas produksi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), serta terganggunya keberlangsungan usaha industri daur ulang.
Kondisi ini, sambungnya, berdampak pada menurunnya kemampuan industri daur ulang nasional dalam mengelola timbulan sampah plastik domestik yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Selama kajian berlangsung, kami harap pemerintah bisa memberikan relaksasi izin impor agar industri tetap berproduksi,” kata dia.
Ditambahkan Christine, ADUPI mempercayakan KIBUMI sebagai konsultan pelaksana Kajian Supply–Demand dan Tata Kelola Bahan Baku Industri Daur Ulang Plastik Nasional.
Kegiatan ini berlangsung di fasilitas PT Pelita Mekar Semesta yang dimulai dari melihat proses daur ulang kemasan plastik pasca konsumsi menjadi biji plastik berkualitas dan juga beberapa produk akhir/jadi untuk keperluan pertanian dan keperluan lainnya.
Kegiatan ini bertujuan membangun sinergi kebijakan antar-kementerian/lembaga dan pelaku industri dalam mendukung tata kelola pemenuhan kebutuhan bahan baku industri daur ulang plastik nasional dan memperkuat rantai pasok yang berbasis pada prinsip keberlanjutan serta perlindungan lingkungan.
Adapun Indonesia saat ini berdasarkan data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menghasilkan timbulan sampah sebanyak 34,2 juta ton per tahun atau sekitar 93,7 ribu ton/hari yang mana mayoritas hanya dikelola dengan pembuangan di TPA open dump, dikarenakan keterbatasan sarana prasarana dan infrastruktur persampahan nasional.
Kondisi TPA open dumping yang telah overkapasitas menyebabkan banyak masalah Lingkungan, yang jika tidak ditanggulangi akan menyebabkan banyak masalah lingkungan, kesehatan, sosial dan ekonomi.
Target 8 persen pertumbuhan Ekonomi Nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, berdampak secara linear dan signifikan terhadap penambahan timbulan sampah, dengan kondisi infrastruktur penanganan sampah yang terbatas, pemerintah membutuhkan peran strategis industri daur ulang, di mana saat ini industri daur ulang nasional merupakan sektor industri yang telah berkontribusi dalam mengurangi sampah plastik di Indonesia.
Data dari Kementerian Perindustrian, sepanjang tahun 2024, sebanyak 1,2 juta ton sampah plastik dalam negeri telah diolah menjadi berbagai produk bernilai tambah dengan kapasitas produksi mencapai 3,163 juta ton per tahun dan total produksi mencapai 1,276 juta ton dengan konversi bahan baku 80 persen dan persentase penyerapan bahan baku lokal mencapai 81 persen.