Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ketiga Kali, Pemblokiran TikTok Ditunda Lagi

RABU, 18 JUNI 2025 | 13:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperpanjang batas waktu bagi TikTok untuk melepas asetnya di AS selama 90 hari ke depan.

Trump telah dua kali memberikan penangguhan dari pemberlakuan larangan yang diamanatkan Kongres terhadap TikTok yang seharusnya mulai berlaku pada bulan Januari. 

"Seperti yang telah dikatakan berkali-kali, Presiden Trump tidak ingin TikTok ditutup," kata sekretaris pers Gedung Putih Karoline Leavitt dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Politico, Rabu 18 Juni 2025.


"Perpanjangan ini akan berlangsung selama 90 hari, yang akan digunakan Pemerintah untuk memastikan kesepakatan ini ditutup sehingga rakyat Amerika dapat terus menggunakan TikTok dengan jaminan bahwa data mereka aman dan terlindungi," ujarnya.

TikTok telah dilarang untuk didukung atau dihosting secara daring oleh perusahaan sejak 19 Januari 2025, tetapi Trump telah memberikan perpanjangan sepihak sejak ia menjabat, dengan mengatakan ia sedang menyusun kesepakatan.

Di Kongres, Partai Republik semakin frustrasi dengan perpanjangan yang berulang, tetapi masih memberi Trump ruang untuk menegosiasikan kesepakatan.

"Kami telah memilih agar hal itu dilarang, dan saya menantikan hari di mana mereka tidak dapat lagi menyebarkan isu-isu yang berbau China" kata Senator Eric Schmitt pada hari Selasa sebelum pengumuman tersebut.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya