Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD/Ist

Politik

Kenaikan Gaji Hakim Tak Otomatis Hentikan Praktik Korupsi

RABU, 18 JUNI 2025 | 12:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen diapresiasi Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Menurut Mahfud, kebijakan ini merupakan langkah positif yang telah lama diperjuangkan demi meningkatkan kesejahteraan hakim, terutama di daerah terpencil.

“Soal kesejahteraan saya sangat mendukung karena sudah lama itu diperjuangkan. Selama ini hakim itu gajinya tidak layak,” ujar Mahfud, lewat kanal YouTube miliknya, Rabu 18 Juni 2025.


Ia mencontohkan kondisi para hakim di daerah yang kerap harus menggunakan transportasi umum dan bisa saja bertemu dengan pihak yang sedang mereka adili. 

Hal ini dinilai mengganggu independensi dan profesionalitas lembaga peradilan, apalagi jika dibandingkan dengan aparat lain seperti jaksa dan polisi yang fasilitasnya jauh lebih memadai.

Mahfud juga menyoroti ketimpangan dalam pelaksanaan anggaran. Ia menyebut bahwa selama ini kenaikan gaji hakim seringkali diumumkan, tetapi tidak kunjung terealisasi dalam mata anggaran.

“Sekarang Pak Prabowo memenuhi janjinya, jadinya untuk mensejahterakan para hakim. Kita apresiasi, ini bagus,” sambung mantan Menkopolhukam itu.

Namun demikian, Mahfud menilai bahwa kenaikan gaji tidak serta-merta akan mampu mengatasi persoalan korupsi di tubuh peradilan. Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya soal gaji rendah, melainkan berkaitan erat dengan mentalitas, pengendalian institusi, dan koordinasi di Mahkamah Agung.

"Kalau ini (kenaikan gaji) dimaksudkan dalam rangka mencegah dari praktik korupsi rasanya tidak ada relevansinya yang terlalu kuat," jelasnya.

Mahfud menggarisbawahi, praktik korupsi justru marak dilakukan oleh mereka yang sudah punya kekayaan. Untuk itu, Dia mendorong agar reformasi peradilan juga disertai dengan langkah-langkah tegas dalam menindak hakim bermasalah.

"Misalnya tindakan tegas terhadap para hakim, kemudian penangkapan terhadap hakim yang bermasalah dengan cepat tanpa tawar-menawar seperti yang belakangan dilakukan oleh Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya