Berita

Tumpukan uang Rp 11,8 triliun disita Kejagung terkait korupsi migor. (detikcom)

Hukum

Kejagung Pamer Duit Korupsi Rp 11,8 Triliun, KPK Masih Saja Periksa Heri Gunawan Cs

RABU, 18 JUNI 2025 | 11:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan sangat terasa berbeda dibandingkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) misalnya, terbaru Kejagung pamer uang cash hasil sitaan senilai Rp 11,8 triliun. Namun terkait korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, KPK hingga kini masih saja memeriksa saksi-saksi padahal kasus sudah ditangani sejak tahun lalu.

Hari ini, Rabu 18 Juni 2025, tim penyidik KPK memeriksa lima orang sebagai saksi. Mereka yang diperiksa antara lain pejabat BI dan anggota DPR. Mereka adalah Nita Ariesta Moelhegi selaku Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI, Puji Widodo selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI, Pribadi Santoso selaku Kepala Departemen Keuangan BI.


Lalu Heri Gunawan selaku anggota DPR dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR dari Partai Nasdem.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Saat berita ini dilansir, saksi Satori sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK sementara Heri Gunawan belum.

Terkait korupsi dana CSR BI, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024. Selanjutnya pada Kamis 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

Dari rumah legislator Fraksi Partai Gerindra itu tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang lainnya yang merupakan calon tersangka, yakni Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem. Satori telah diperiksa sebanyak 3 kali, yakni pada Jumat 27 Desember 2024, Selasa 18 Februari 2025, dan Senin 21 April 2025.

Sementara itu, Kejagung melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Tumpukan uang cash yang disita dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara itu dipamerkan ke publik saat rilis kasus Selasa kemarin.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno menyebutkan, berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, terdapat tiga bentuk kerugian negara dalam kasus yang ditangani korps Adhyaksa. Kerugian mulai kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Uang triliunan itu dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi, yaitu Rp 11,8 triliun," kata Sutikno dalam jumpa pers di gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya