Berita

Tumpukan uang Rp 11,8 triliun disita Kejagung terkait korupsi migor. (detikcom)

Hukum

Kejagung Pamer Duit Korupsi Rp 11,8 Triliun, KPK Masih Saja Periksa Heri Gunawan Cs

RABU, 18 JUNI 2025 | 11:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan sangat terasa berbeda dibandingkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) misalnya, terbaru Kejagung pamer uang cash hasil sitaan senilai Rp 11,8 triliun. Namun terkait korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, KPK hingga kini masih saja memeriksa saksi-saksi padahal kasus sudah ditangani sejak tahun lalu.

Hari ini, Rabu 18 Juni 2025, tim penyidik KPK memeriksa lima orang sebagai saksi. Mereka yang diperiksa antara lain pejabat BI dan anggota DPR. Mereka adalah Nita Ariesta Moelhegi selaku Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI, Puji Widodo selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI, Pribadi Santoso selaku Kepala Departemen Keuangan BI.


Lalu Heri Gunawan selaku anggota DPR dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR dari Partai Nasdem.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Saat berita ini dilansir, saksi Satori sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK sementara Heri Gunawan belum.

Terkait korupsi dana CSR BI, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024. Selanjutnya pada Kamis 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

Dari rumah legislator Fraksi Partai Gerindra itu tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang lainnya yang merupakan calon tersangka, yakni Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem. Satori telah diperiksa sebanyak 3 kali, yakni pada Jumat 27 Desember 2024, Selasa 18 Februari 2025, dan Senin 21 April 2025.

Sementara itu, Kejagung melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Tumpukan uang cash yang disita dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara itu dipamerkan ke publik saat rilis kasus Selasa kemarin.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno menyebutkan, berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, terdapat tiga bentuk kerugian negara dalam kasus yang ditangani korps Adhyaksa. Kerugian mulai kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Uang triliunan itu dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi, yaitu Rp 11,8 triliun," kata Sutikno dalam jumpa pers di gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya