Berita

Presiden Prabowo Subianto putuskan 4 pulau sengketa masuk Provinsi Aceh/Instagram

Politik

Luhut Parlinggoman: Pengembalian Empat Pulau Bukti No Viral No Justice!

SELASA, 17 JUNI 2025 | 17:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kembalinya empat pulau dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke wilayah administrasi Provinsi Aceh tidak lepas dari tekanan publik, baik melalui unjuk rasa maupun viralnya di media sosial. 

"Kita tidak bisa menutup mata bahwa negara baru bertindak setelah tekanan publik menguat,” kata praktisi hukum dan advokat, Luhut Parlinggoman Siahaan, Selasa, 17 Juni 2025.

Meski demikian, Luhut tetap mengapresiasi langkah tegas yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk koreksi atas kekeliruan administratif yang sempat meresahkan masyarakat Aceh.


Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Dikatakan Luhut, keempat pulau itu sempat tercatat masuk wilayah administrasi Sumut karena kesalahan data sejak tahun 2008.

Luhut menilai situasi ini menunjukkan lemahnya sistem deteksi dini dalam menangani persoalan administratif menyangkut wilayah dan identitas masyarakat lokal.

“Dalam negara hukum yang sehat, keadilan seharusnya tidak bergantung pada seberapa viral suatu isu. Ketika masyarakat harus berteriak keras untuk didengar, itu menunjukkan kegagalan dalam mendengarkan sejak awal,” tegasnya.

Mantan Ketua Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran ini memandang, polemik empat pulau ini harus menjadi pelajaran pemerintah agar tidak lagi bergantung dinamika opini publik dan tekanan media dalam memutuskan sebuah kebijakan.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kebijakan. Rakyat berhak mendapat keadilan, baik dalam senyap maupun dalam sorotan. Kasus ini membuktikan satu hal dengan terang: no viral, no justice,” tutup Luhut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya