Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI F-PKB Maman Imanulhaq/RMOL

Politik

Evaluasi Haji, Legislator PKB Soroti Gagalnya Pemahaman Transformasi Digital Arab Saudi

SELASA, 17 JUNI 2025 | 16:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyoroti sejumlah hal penting dalam evaluasi penyelenggaraan haji 2025.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkap, salah satu poin utama adalah kegagalan dalam memahami cepatnya transformasi digital yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.

“Transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi itu gagal untuk dipahami oleh pemerintah manapun, termasuk Indonesia," kata Maman di markas PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 17 Juni 2025.


Menurutnya, sistem pemisahan dan pembagian layanan haji berbasis digital belum tersosialisasi dengan baik. Akibatnya, banyak ketidaksesuaian di lapangan, seperti terpecahnya kelompok jamaah (kloter) ke beberapa hotel.

“Jadi lucu, di kitanya ada kloter, karom, dan sebagainya. Di sananya nggak mengenal. Maka terjadilah satu kloter bisa lima hotel, tujuh hotel, dan sebagainya. Nah, poin itulah yang harus dipahami," jelasnya.

Maman juga menekankan pentingnya pemahaman penyedia layanan haji di Arab Saudi terhadap ekosistem perhajian Indonesia agar tidak terjadi miskoordinasi.

Ia meminta, persiapan untuk haji tahun 2026 harus dimulai sejak sekarang, mengingat Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan timeline lebih awal. Pendataan jamaah, asal daerah, hingga teknis keberangkatan harus rampung sebelum Februari 2026.

“Tahun depan sudah dijalankan oleh Badan Pengelola Haji (BP Haji). Maka dari itu, revisi Undang-Undang Haji yang sedang kami bahas harus selesai paling lambat Agustus atau September 2025,” tegas Maman yang juga anggota Panitia Kerja revisi UU Haji.

Meski demikian, Maman mengapresiasi pencapaian Indonesia yang mampu memenuhi seluruh kuota jamaah sebanyak 221 ribu orang. Hal ini dinilainya jauh lebih baik dibanding negara lain seperti India dan Pakistan yang kekurangan hingga 30 persen dari kuota yang diberikan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya