Berita

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025/RMOL

Politik

Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

SELASA, 17 JUNI 2025 | 16:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi objek sengketa administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akan masuk ke dalam wilayah Aceh.

Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo secara hybrid bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan mengembalikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kepada Aceh berdasarkan kajian menyeluruh atas dokumen resmi yang dimiliki berbagai instansi pemerintah.


"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah, berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, sejumlah dokumen pendukung berasal dari Pemerintah Provinsi Aceh, Sekretariat Negara, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Prasetyo juga menekankan bahwa tidak benar jika ada narasi yang menyebutkan salah satu pihak secara sepihak ingin merebut keempat pulau tersebut ke wilayah administratifnya.

“Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, tidak benar ketika ada satu pemerintah provinsi yang dalam tanda kutip ‘memasukkan’ keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” tegasnya.

Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi solusi atas polemik yang sempat memicu ketegangan antar warga di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

“Kami harapkan dinamika ini segera kita akhiri dan kita kembali bersatu. Masyarakat Sumut dan masyarakat Aceh adalah saudara, dua provinsi yang saling menopang satu sama lain. Jangan karena dinamika empat pulau ini, berkembang isu-isu yang kontraproduktif,” tutup Prasetyo. 

Isu empat pulau mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 

Dalam keputusan tersebut, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang tercantum sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini kemudian memicu protes dari sejumlah pihak di Aceh, yang mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian sah dari wilayahnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya