Berita

Joko Widodo/RMOL

Politik

Dianggap Tidak Transparan, Wajar Penggugat Ijazah Jokowi Tidak Puas

SELASA, 17 JUNI 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Yakup Putra Hasibuan, yang menyayangkan masih adanya pihak-pihak mempersoalkan ijazah kliennya ditanggapi praktisi hukum Juju Purwantoro.

Menurut Juju, sangat wajar jika penggugat keaslian ijazah Jokowi seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar, merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan Bareskrim dan tetap meminta diadakan gelar perkara secara terbuka oleh Bareskrim.

"Gelar perkara terbuka oleh kepolisian, juga sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolri Listyo Sigit yang akan melakukan penyelidikan tentang ijazah Jokowi sesuai Peraturan Kapolri yang mengatur tentang gelar perkara," kata Juju dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Juni 2025.


Dalam gelar perkara, aparat kepolisian diharuskan melibatkan para ahli sesuai bidangnya secara transparan dan profesional. 

Juju berharap, figur seperti Roy Suryo dan Rismond turut dilibatkan dalam gelar perkara ijazah Jokowi karena keduanya merupakan ahli profesional. 

Di sisi lain, tim pengacara Jokowi menegaskan  bahwa kasus ijazah kliennya sudah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak forensik Bareskrim. 

Namun menurut Juju hal itu masih belum memenuhi syarat transparansi, serta rasa keadilan dan hukum masyarakat. Sebab proses penyelidikan kepolisian tersebut haruslah merujuk pada peraturan dan perundangan yang terkait. 

Antara lain UU 14/2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk tentang penanganan kasus oleh kepolisian secara transparan dan terbuka.

Lalu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain pasal 263 (ayat 1, 2) yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, termasuk surat ijazah yang dapat dikenakan hukuman penjara sampai 5 tahun

Serta pasal 69 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan, bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Dengan mengacu kepada perundangan tersebut bertujuan akan meningkatkan transparansi, kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas penanganan kasus oleh kepolisian," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya