Berita

Ilustrasi toko vape/Net

Nusantara

Raperda KTR Bisa Matikan Ribuan Toko Vape

SELASA, 17 JUNI 2025 | 10:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta menuai protes keras dari pelaku usaha ritel vape. Mereka menilai aturan ini terlalu ketat dan terburu-buru, bahkan bisa mematikan ribuan toko vape.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Firmansyah Siregar menyoroti khususnya aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. 

"Kami mempertanyakan apakah perumusan Raperda KTR ini benar-benar sudah dianalisis? Kami melakukan survei mandiri atas dampak larangan penjualan 200 meter ini, hasilnya 78 persen toko ritel yang menjual vape akan tutup," kata Firmansyah lewat keterangan tertulis, Selasa 17 Juni 2025.


Ia juga mempertanyakan kejelasan implementasi aturan zonasi tersebut. Bagaimana kalau toko sudah menjauh dari sekolah, tapi belakangan di dekatnya berdiri tempat les anak.

"Permasalahan yang timbul seperti ini kami harapkan juga dipikirkan," ujarnya.

Tak hanya soal zonasi, Arvindo juga menolak larangan pemajangan produk vape. Menurut Firmansyah, ini justru menyulitkan konsumen. 

“Kalau orang masuk ke toko vape, tujuannya sudah jelas. Kalau display-nya ditutup, bagaimana konsumen tahu produknya?” ujarnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menilai penyusunan Raperda KTR terlalu tergesa-gesa dan tidak melibatkan pihak terkait. 

“Kami berharap dapat dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pembahasan Raperda KTR ini,” pinta Paido.

Akvindo dan Arvindo sepakat meminta pembahasan Ranperda ini ditunda. Mereka menuntut keterlibatan aktif pelaku usaha dan konsumen dalam proses penyusunan regulasi agar tidak merugikan secara sepihak.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR dari Fraksi Gerindra, Nurhasan juga mengingatkan agar pembahasan dilakukan hati-hati dan tidak merugikan pendapatan warga. 

"Kalau ada larangan, harus ada solusinya. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada pengganti,” katanya.

Raperda KTR ini masih dalam tahap pembahasan, namun kontroversinya sudah memicu perdebatan hangat antara legislator dan pelaku usaha.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya