Berita

Ilustrasi toko vape/Net

Nusantara

Raperda KTR Bisa Matikan Ribuan Toko Vape

SELASA, 17 JUNI 2025 | 10:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta menuai protes keras dari pelaku usaha ritel vape. Mereka menilai aturan ini terlalu ketat dan terburu-buru, bahkan bisa mematikan ribuan toko vape.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Firmansyah Siregar menyoroti khususnya aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. 

"Kami mempertanyakan apakah perumusan Raperda KTR ini benar-benar sudah dianalisis? Kami melakukan survei mandiri atas dampak larangan penjualan 200 meter ini, hasilnya 78 persen toko ritel yang menjual vape akan tutup," kata Firmansyah lewat keterangan tertulis, Selasa 17 Juni 2025.


Ia juga mempertanyakan kejelasan implementasi aturan zonasi tersebut. Bagaimana kalau toko sudah menjauh dari sekolah, tapi belakangan di dekatnya berdiri tempat les anak.

"Permasalahan yang timbul seperti ini kami harapkan juga dipikirkan," ujarnya.

Tak hanya soal zonasi, Arvindo juga menolak larangan pemajangan produk vape. Menurut Firmansyah, ini justru menyulitkan konsumen. 

“Kalau orang masuk ke toko vape, tujuannya sudah jelas. Kalau display-nya ditutup, bagaimana konsumen tahu produknya?” ujarnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menilai penyusunan Raperda KTR terlalu tergesa-gesa dan tidak melibatkan pihak terkait. 

“Kami berharap dapat dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pembahasan Raperda KTR ini,” pinta Paido.

Akvindo dan Arvindo sepakat meminta pembahasan Ranperda ini ditunda. Mereka menuntut keterlibatan aktif pelaku usaha dan konsumen dalam proses penyusunan regulasi agar tidak merugikan secara sepihak.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR dari Fraksi Gerindra, Nurhasan juga mengingatkan agar pembahasan dilakukan hati-hati dan tidak merugikan pendapatan warga. 

"Kalau ada larangan, harus ada solusinya. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada pengganti,” katanya.

Raperda KTR ini masih dalam tahap pembahasan, namun kontroversinya sudah memicu perdebatan hangat antara legislator dan pelaku usaha.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya