Berita

Ilustrasi toko vape/Net

Nusantara

Raperda KTR Bisa Matikan Ribuan Toko Vape

SELASA, 17 JUNI 2025 | 10:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta menuai protes keras dari pelaku usaha ritel vape. Mereka menilai aturan ini terlalu ketat dan terburu-buru, bahkan bisa mematikan ribuan toko vape.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Firmansyah Siregar menyoroti khususnya aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. 

"Kami mempertanyakan apakah perumusan Raperda KTR ini benar-benar sudah dianalisis? Kami melakukan survei mandiri atas dampak larangan penjualan 200 meter ini, hasilnya 78 persen toko ritel yang menjual vape akan tutup," kata Firmansyah lewat keterangan tertulis, Selasa 17 Juni 2025.


Ia juga mempertanyakan kejelasan implementasi aturan zonasi tersebut. Bagaimana kalau toko sudah menjauh dari sekolah, tapi belakangan di dekatnya berdiri tempat les anak.

"Permasalahan yang timbul seperti ini kami harapkan juga dipikirkan," ujarnya.

Tak hanya soal zonasi, Arvindo juga menolak larangan pemajangan produk vape. Menurut Firmansyah, ini justru menyulitkan konsumen. 

“Kalau orang masuk ke toko vape, tujuannya sudah jelas. Kalau display-nya ditutup, bagaimana konsumen tahu produknya?” ujarnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menilai penyusunan Raperda KTR terlalu tergesa-gesa dan tidak melibatkan pihak terkait. 

“Kami berharap dapat dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pembahasan Raperda KTR ini,” pinta Paido.

Akvindo dan Arvindo sepakat meminta pembahasan Ranperda ini ditunda. Mereka menuntut keterlibatan aktif pelaku usaha dan konsumen dalam proses penyusunan regulasi agar tidak merugikan secara sepihak.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR dari Fraksi Gerindra, Nurhasan juga mengingatkan agar pembahasan dilakukan hati-hati dan tidak merugikan pendapatan warga. 

"Kalau ada larangan, harus ada solusinya. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada pengganti,” katanya.

Raperda KTR ini masih dalam tahap pembahasan, namun kontroversinya sudah memicu perdebatan hangat antara legislator dan pelaku usaha.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya