Berita

Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMgS), Deden Robby Firman/RMOLJabar

Nusantara

Dirut BUMD di Bandung Barat jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan

SELASA, 17 JUNI 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali diuji. Kali ini, ujiannya bukan semata soal kinerja, melainkan menyangkut integritas dan moralitas pucuk pimpinannya.

Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMgS), Deden Robby Firman (DRF), kini resmi menyandang status tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana. Ia diduga menyerahkan cek kosong senilai lebih dari Rp659.970.000 untuk pengadaan 15 ton ayam beku dari mitra pemasok.

Kasus ini bukan sekadar persoalan wanprestasi antar pelaku usaha. Ini adalah tragedi etika, ketika sebuah entitas bisnis milik pemerintah daerah yang seharusnya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, justru dijadikan kendaraan pribadi untuk praktik kotor.


Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum sedikitpun kepada sang Dirut PT PMgS.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada APH. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dan PT PMgS tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," tegas Jeje dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa, 17 Juni 2025.

Lebih lanjut, Jeje mengungkapkan, tindakan Dirut PT PMgS dilakukan tanpa sepengetahuan komisaris yang mewakili Pemkab Bandung Barat. Ia menandatangani kontrak dengan supplier dan melakukan pemesanan barang, namun pembayaran justru dilakukan dengan cek kosong.

Tragedi ini bermula pada 20 Maret 2025 di Bank BJB Cabang Padalarang. Cek yang diserahkan PT PMgS senilai Rp659.970.000 ternyata tidak bisa dicairkan. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi.

"Makanya, proses hukum pun berjalan cepat, secepat ambruknya kredibilitas perusahaan daerah yang seharusnya membawa manfaat," singgungnya.

Audit Menyeluruh dan Reformasi Tata Kelola BUMD

Terkait seluruh kerugian akibat aksi tersebut, Jeje menyatakan, merupakan tanggung jawab pribadi Dirut PT PMgS. Penegasan ini bukan sekadar melempar tanggung jawab, tapi didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Kami akan segera melaksanakan RUPS Luar Biasa untuk menunjuk pejabat sementara. Dan kami pastikan Pemkab tidak akan menanggung kerugian akibat tindakan Dirut tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Pemkab Bandung Barat berencana melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas dan transaksi PT PMgS hingga pertengahan tahun 2025. Tidak hanya itu, evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan sistem pengawasan di tubuh BUMD juga akan dilakukan.

Namun pertanyaannya, bagaimana mungkin kontrak sepenting itu bisa lolos tanpa pantauan pengawasan? Jeje tak menampik adanya kelemahan dalam sistem pelaporan internal yang tidak berjalan secara berkala.

"Komisaris telah memberi teguran, tapi tidak ditindaklanjuti. Ini bukti bahwa pengawasan yang tak direspons akan jadi formalitas belaka," terangnya.

Kasus ini membuka lembaran baru bagi Pemkab Bandung Barat dalam merumuskan ulang tata kelola BUMD. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan yakni, menerapkan sistem pelaporan digital berbasis teknologi informasi, yang memungkinkan transaksi dan aktivitas keuangan dipantau secara real time.

"Monitoring dan evaluasi akan dilakukan berkala setiap bulan, triwulan, hingga tahunan. Kami tidak ingin kecolongan lagi," katanya.

Dikonfirmasi terkait proses pemilihan Dirut PT PMgS, dia menuturkan, sebelumnya dilakukan secara profesional dan transparan. Tapi ia pun mengakui, sebaik apapun sistem, tetap tak akan mampu mencegah pengkhianatan individu jika pengawasan tidak diperkuat.

"Kami tak akan ragu bertindak tegas jika ada pelanggaran seperti sekarang ini. Revitalisasi menyeluruh akan kami lakukan," imbuhnya.

Kepada publik, ia menyampaikan, percayalah, pihaknya akan membersihkan rumah ini. Namun, publik tahu, kepercayaan bukan soal janji, melainkan soal konsistensi dan rekam jejak. Luka ini terlalu dalam untuk sembuh hanya dengan pidato.

Kasus PT PMgS bukanlah kejadian tunggal di tanah air. Ini adalah potret berulang dari BUMD-BUMD yang dikelola dengan semangat politik lebih kuat daripada semangat pelayanan publik. Dalam banyak kasus, pengangkatan Dirut seringkali beraroma politis hingga pada akhirnya rakyat jugalah yang menanggung akibatnya.

Kini, PR besar terbentang di hadapan Pemkab Bandung Barat, memulihkan kepercayaan yang porak-poranda, memastikan reformasi benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi gincu pencitraan. Karena di balik cek kosong yang mencuat di pemberitaan, ada harapan rakyat yang ikut hancur.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya