Berita

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat

Politik

27 DPW Desak Hentikan Pelanggaran Konstitusi Partai Ummat

SENIN, 16 JUNI 2025 | 16:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Permasalahan yang terjadi dalam tubuh pengurus Partai Ummat belum ada penyelesaian. 

Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat menyampaikan keprihatinan atas sejumlah keputusan yang diambil oleh Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Prof. Dr. M. Amien Rais, yang dinilai menimbulkan polemik internal dan menyalahi konstitusi partai.

"Ketua Majelis Syuro telah melakukan tindakan yang sembrono dan serampangan bahkan dapat dikatakan bar bar, dengan menginjak-injak konstitusi partai," ujar Herman Kadir, Ketua Umum Mahkamah Partai Ummat, dalam konferensi Pers yang dilangsungkan di Jakarta pada Senin 16 Juni 2025


Ia pun merinci beberapa tindakan sembrono Ketua Majelis Syuro, yaitu mengeluarkan SK No. SK 03/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-XII/2025, yang isinya memberhentikan seluruh kepengurusan Partai Ummat di seluruh tingkat kepengurusan mulai dari tingkat pusat, Wilayah, Daerah hingga kecamatan.

Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam SK No. 030/MS-Partai Ummat/Kpts/KS/XII/2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai. Dalam aturan itu, tidak disebutkan bahwa Majelis Syuro memiliki kewenangan memberhentikan seluruh kepengurusan partai di berbagai tingkat.

"Namun, di dalam Keputusan Majelis Syuro No. 030/MS-Partai Ummat/Kpts/KS/XII/2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat, di pasal-pasal yang disebutkan di dalam SK tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Majelis Syuro untuk menetapkan keputusan di dalam masalah jabatan Dewan Pengurus Wilayah, Majelis Pengawas Partai Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Majelis Pengawas Partai Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan seterusnya," ujar Herman.

Tindakan sembrono lainnya adalah ketika mengeluarkan surat Keputusan Majelis Syuro : No: SK 05/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-XI/2025 tentang pengangkatan kembali saudara Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi partai, yang berhak mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum adalah Rapat Kerja Nasional yang dilaksanakan oleh AD/ART Partai Ummat," tegas Herman.

"Bahkan demi memuluskan keinginannya untuk mengangkat kembali Ridho Rahmadi menjadi Ketua Umum, telah dilakukan sebuah tindakan peluncuran SK pemberhentian terhadap Ketua Majelis Syuro, Bapak Mashadi," tambahnya.

Herman pun menekankan bahwa tindakan Ketua Majelis Syuro tidak hanya melanggar konstitusi partai, tetapi juga etika politik sebagai Partai Politik Islam, yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, etika dan kebenaran. 

"Maka, Kami 27 DPW Partai Ummat, tidak dapat menerima tindakan brutal ini dan mendesak untuk segera dihentikan!" ujarnya.

“Kami berharap semua pihak dapat memahami kekhawatiran ini dan bertindak cepat demi memperbaiki situasi yang terjadi dalam Partai Ummat,” lanjut Herman.

Senada dengan Herman, Ketua DPP Partai Ummt Aznur Syamsu menegaskan, bahwa penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) bukanlah kewenangan dan hak eksklusif Majelis Syuro. 

Ia, mewakili seluruh dewan, mengatakan bahwa penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) seharusnya menjadi ruang bersama, bukan hak eksklusif satu unsur partai, dan mendorong agar semua pihak saling menghormati kewenangan masing-masing sesuai AD/ART.

"Penyelenggaraan Rakernas adalah merupakan hak pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus daerah hingga pengurus kecamatan dan kader di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami meminta agar Ketua Majelis Syuro juga dapat memahami dan menghormati hak-hak tersebut," ujarnya. 

"Kami berharap seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Ummat dapat memahami kekhawatiran kami dan mendukung kami dalam mengambil langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam rangka memperbaiki situasi yang terjadi di dalam Partai Ummat ini," tambahnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya