Berita

Ilustrasi Danantara/RMOL

Publika

Danantara dan Konsolidasi Kekuasaan Terpusat

OLEH: RETNO MEILANIE
SENIN, 16 JUNI 2025 | 13:28 WIB

PEMBENTUKAN Badan Pengelola Investasi Danantara melalui perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN merupakan salah satu langkah besar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dengan aset awal yang ditaksir mencapai Rp14.750 triliun, lembaga ini mengelola saham dan aset dari berbagai BUMN strategis, termasuk Pertamina, PLN, dan perbankan nasional.

Namun di balik semangat efisiensi dan optimalisasi yang diusung, terdapat konsekuensi politik yang perlu dicermati lebih dalam. Yakni potensi bergesernya prinsip-prinsip dasar republikanisme dalam sistem pemerintahan kita. 

Sentralisasi Kekuasaan Fiskal 


Dalam kerangka republikanisme, negara diidealkan sebagai ruang bersama (res publica) di mana kekuasaan dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan dalam kontrol publik. Prinsip pemisahan kekuasaan dan partisipasi warga menjadi pilar untuk mencegah dominasi segelintir elite. Pembentukan Danantara justru menunjukkan arah sebaliknya. 

Melalui Pasal 3A UU BUMN, Presiden diberikan wewenang langsung atas pengelolaan BUMN, termasuk pengangkatan dewan pengawas dan pengelola Danantara. Bahkan, Pasal 9G menyebut bahwa pejabat Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Hal ini menghilangkan kewajiban pelaporan kekayaan dan pengawasan etik oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam konteks republikanisme, pengecualian ini berisiko menciptakan kekuasaan fiskal yang tidak terkendali (unaccountable power), yang bisa menjauh dari kepentingan publik dan membuka peluang konflik kepentingan.

Negara Korporatis dan Krisis Akuntabilitas

Danantara beroperasi sebagai Perseroan Terbatas (PT) yang sepenuhnya dimiliki negara, namun secara hukum tunduk pada rezim korporasi. Ini menciptakan kondisi hibrida: lembaga publik dengan misi pembangunan nasional, tetapi dengan mekanisme pertanggungjawaban privat. 

Praktik ini berisiko melahirkan ambiguitas hukum, lemahnya pengawasan eksternal, serta melemahnya check and balances dalam tata kelola kekayaan negara. Padahal, seluruh aset yang dikelola berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pada dasarnya tetap merupakan bagian dari keuangan publik. 

Jika tidak dikawal secara ketat, Danantara bisa menjadi instrumen sentralisasi kekuasaan fiskal di tangan segelintir elite. Ini mengingatkan pada kasus 1MDB di Malaysia, di mana investasi strategis negara justru menjadi celah besar korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Tantangan bagi Republik

Republikanisme bukan sekadar sistem pemerintahan, melainkan suatu komitmen etik terhadap kekuasaan yang terbatas, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan rakyat. Maka, ketika negara membentuk entitas strategis yang dikelola di luar struktur pemerintahan konstitusional, dan tanpa kontrol legislatif dan publik yang memadai, maka sesungguhnya kita sedang menguji fondasi republik itu sendiri. 

Pembentukan Danantara seharusnya menjadi momen refleksi. Bukan hanya tentang bagaimana mengelola aset negara secara efisien, tetapi juga bagaimana memastikan kekuasaan fiskal tetap berada dalam koridor demokrasi konstitusional. Pengawasan oleh DPR, BPK, dan KPK perlu diperkuat. 

Status pejabat Danantara juga perlu dikembalikan sebagai penyelenggara negara agar tunduk pada prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban publik. 

Tanpa langkah-langkah korektif ini, kita berisiko menyaksikan pelemahan prinsip republik yang telah diperjuangkan sejak awal reformasi di mana rakyat menjadi subjek utama, bukan objek kebijakan ekonomi elite.

Penulis adalah Magister Hukum Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada, Penerima Beasiswa (LPDP)

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya