Berita

Ilustrasi Danantara/RMOL

Publika

Danantara dan Konsolidasi Kekuasaan Terpusat

OLEH: RETNO MEILANIE
SENIN, 16 JUNI 2025 | 13:28 WIB

PEMBENTUKAN Badan Pengelola Investasi Danantara melalui perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN merupakan salah satu langkah besar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dengan aset awal yang ditaksir mencapai Rp14.750 triliun, lembaga ini mengelola saham dan aset dari berbagai BUMN strategis, termasuk Pertamina, PLN, dan perbankan nasional.

Namun di balik semangat efisiensi dan optimalisasi yang diusung, terdapat konsekuensi politik yang perlu dicermati lebih dalam. Yakni potensi bergesernya prinsip-prinsip dasar republikanisme dalam sistem pemerintahan kita. 

Sentralisasi Kekuasaan Fiskal 


Dalam kerangka republikanisme, negara diidealkan sebagai ruang bersama (res publica) di mana kekuasaan dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan dalam kontrol publik. Prinsip pemisahan kekuasaan dan partisipasi warga menjadi pilar untuk mencegah dominasi segelintir elite. Pembentukan Danantara justru menunjukkan arah sebaliknya. 

Melalui Pasal 3A UU BUMN, Presiden diberikan wewenang langsung atas pengelolaan BUMN, termasuk pengangkatan dewan pengawas dan pengelola Danantara. Bahkan, Pasal 9G menyebut bahwa pejabat Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Hal ini menghilangkan kewajiban pelaporan kekayaan dan pengawasan etik oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam konteks republikanisme, pengecualian ini berisiko menciptakan kekuasaan fiskal yang tidak terkendali (unaccountable power), yang bisa menjauh dari kepentingan publik dan membuka peluang konflik kepentingan.

Negara Korporatis dan Krisis Akuntabilitas

Danantara beroperasi sebagai Perseroan Terbatas (PT) yang sepenuhnya dimiliki negara, namun secara hukum tunduk pada rezim korporasi. Ini menciptakan kondisi hibrida: lembaga publik dengan misi pembangunan nasional, tetapi dengan mekanisme pertanggungjawaban privat. 

Praktik ini berisiko melahirkan ambiguitas hukum, lemahnya pengawasan eksternal, serta melemahnya check and balances dalam tata kelola kekayaan negara. Padahal, seluruh aset yang dikelola berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pada dasarnya tetap merupakan bagian dari keuangan publik. 

Jika tidak dikawal secara ketat, Danantara bisa menjadi instrumen sentralisasi kekuasaan fiskal di tangan segelintir elite. Ini mengingatkan pada kasus 1MDB di Malaysia, di mana investasi strategis negara justru menjadi celah besar korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Tantangan bagi Republik

Republikanisme bukan sekadar sistem pemerintahan, melainkan suatu komitmen etik terhadap kekuasaan yang terbatas, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan rakyat. Maka, ketika negara membentuk entitas strategis yang dikelola di luar struktur pemerintahan konstitusional, dan tanpa kontrol legislatif dan publik yang memadai, maka sesungguhnya kita sedang menguji fondasi republik itu sendiri. 

Pembentukan Danantara seharusnya menjadi momen refleksi. Bukan hanya tentang bagaimana mengelola aset negara secara efisien, tetapi juga bagaimana memastikan kekuasaan fiskal tetap berada dalam koridor demokrasi konstitusional. Pengawasan oleh DPR, BPK, dan KPK perlu diperkuat. 

Status pejabat Danantara juga perlu dikembalikan sebagai penyelenggara negara agar tunduk pada prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban publik. 

Tanpa langkah-langkah korektif ini, kita berisiko menyaksikan pelemahan prinsip republik yang telah diperjuangkan sejak awal reformasi di mana rakyat menjadi subjek utama, bukan objek kebijakan ekonomi elite.

Penulis adalah Magister Hukum Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada, Penerima Beasiswa (LPDP)

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya