Berita

Ilustrasi Danantara/RMOL

Publika

Danantara dan Konsolidasi Kekuasaan Terpusat

OLEH: RETNO MEILANIE
SENIN, 16 JUNI 2025 | 13:28 WIB

PEMBENTUKAN Badan Pengelola Investasi Danantara melalui perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN merupakan salah satu langkah besar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dengan aset awal yang ditaksir mencapai Rp14.750 triliun, lembaga ini mengelola saham dan aset dari berbagai BUMN strategis, termasuk Pertamina, PLN, dan perbankan nasional.

Namun di balik semangat efisiensi dan optimalisasi yang diusung, terdapat konsekuensi politik yang perlu dicermati lebih dalam. Yakni potensi bergesernya prinsip-prinsip dasar republikanisme dalam sistem pemerintahan kita. 

Sentralisasi Kekuasaan Fiskal 


Dalam kerangka republikanisme, negara diidealkan sebagai ruang bersama (res publica) di mana kekuasaan dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan dalam kontrol publik. Prinsip pemisahan kekuasaan dan partisipasi warga menjadi pilar untuk mencegah dominasi segelintir elite. Pembentukan Danantara justru menunjukkan arah sebaliknya. 

Melalui Pasal 3A UU BUMN, Presiden diberikan wewenang langsung atas pengelolaan BUMN, termasuk pengangkatan dewan pengawas dan pengelola Danantara. Bahkan, Pasal 9G menyebut bahwa pejabat Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Hal ini menghilangkan kewajiban pelaporan kekayaan dan pengawasan etik oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam konteks republikanisme, pengecualian ini berisiko menciptakan kekuasaan fiskal yang tidak terkendali (unaccountable power), yang bisa menjauh dari kepentingan publik dan membuka peluang konflik kepentingan.

Negara Korporatis dan Krisis Akuntabilitas

Danantara beroperasi sebagai Perseroan Terbatas (PT) yang sepenuhnya dimiliki negara, namun secara hukum tunduk pada rezim korporasi. Ini menciptakan kondisi hibrida: lembaga publik dengan misi pembangunan nasional, tetapi dengan mekanisme pertanggungjawaban privat. 

Praktik ini berisiko melahirkan ambiguitas hukum, lemahnya pengawasan eksternal, serta melemahnya check and balances dalam tata kelola kekayaan negara. Padahal, seluruh aset yang dikelola berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pada dasarnya tetap merupakan bagian dari keuangan publik. 

Jika tidak dikawal secara ketat, Danantara bisa menjadi instrumen sentralisasi kekuasaan fiskal di tangan segelintir elite. Ini mengingatkan pada kasus 1MDB di Malaysia, di mana investasi strategis negara justru menjadi celah besar korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Tantangan bagi Republik

Republikanisme bukan sekadar sistem pemerintahan, melainkan suatu komitmen etik terhadap kekuasaan yang terbatas, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan rakyat. Maka, ketika negara membentuk entitas strategis yang dikelola di luar struktur pemerintahan konstitusional, dan tanpa kontrol legislatif dan publik yang memadai, maka sesungguhnya kita sedang menguji fondasi republik itu sendiri. 

Pembentukan Danantara seharusnya menjadi momen refleksi. Bukan hanya tentang bagaimana mengelola aset negara secara efisien, tetapi juga bagaimana memastikan kekuasaan fiskal tetap berada dalam koridor demokrasi konstitusional. Pengawasan oleh DPR, BPK, dan KPK perlu diperkuat. 

Status pejabat Danantara juga perlu dikembalikan sebagai penyelenggara negara agar tunduk pada prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban publik. 

Tanpa langkah-langkah korektif ini, kita berisiko menyaksikan pelemahan prinsip republik yang telah diperjuangkan sejak awal reformasi di mana rakyat menjadi subjek utama, bukan objek kebijakan ekonomi elite.

Penulis adalah Magister Hukum Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada, Penerima Beasiswa (LPDP)

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya