Berita

mantan Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Mantan Ketua BEM UI: Gibran akan Terus Dihantui Pelanggaran Konstitusi

SENIN, 16 JUNI 2025 | 06:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di publik usai Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR/MPR.

Terkait itu, mantan Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang menilai bahwa Gibran memiliki cacat konstitusi yang sudah seharusnya DPR menindaklanjuti wacana pemakzulan tersebut. 

“Tanggapan saya sebagai orang yang ada di gerakan mahasiswa tahun 2023, rata-rata kami semua yang ada di tempat dan momen itu merasa bahwa sampai hari ini, Gibran Rakabuming Raka itu tidak bersih secara konstitusional. Tidak bisa terlepas dari putusan MK di tahun 2023 kemarin, yang direkayasa, yang dicawe-cawe oleh kekuatan istana dan yang gelas itu dipenuhi dengan pelanggaran etik,” kata Melki dikutip dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Senin, 16 Juni 2025.


Ia pun mengistilahkan Gibran sebagai anak haram konstitusi sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Bagi saya, Gibran Rakabuming Raka tidak pernah terlepas dari statement anak haram konstitusi, karena berbagai proses menuju pencapresan, yang menjadi cawapres saat itu dipenuhi dengan cacat konstitusi dan cacat etik, yang bilang bukan Melki Sedek Huang, yang bilang MKMK. Jadi orang yang sejak awal sudah melanggar konstitusi untuk mendapatkan kekuasaan, sudah pasti akan memanfaatkan kekuasaannya dengan melanggar konstitusi habis-habisan. Itu sudah pasti,” jelasnya.

Melki yang kini menjadi politisi muda PDIP itu beranggapan bahwa Gibran hari ini tidak bisa lepas dari masa lalu. Hal itu akan menjadi presiden buruk ke depan jika terus menjadi wakil presiden di negeri ini.

“Apapun yang terjadi hari ini tentang Gibran Rakabuming Raka, bagi saya tidak terlepas dari masa lalu yang melanggar konstitusi dengan luar biasa brutal. Sehingga kalau ditanya apa pendapat kami, yang waktu itu ada di gerakan mahasiswa, yang hari ini ada di partai politik, saya rasa tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka ini masih tercemar dengan pelanggaran konstitusi masa lalu,” jelasnya lagi. 

“Dan hari ini pelanggaran konstitusi itu menyeret setiap jejak langkahnya, mau dia jadi wapres, mau dia melakukan apapun, dia akan terus-menerus dihantui dengan pelanggaran konstitusi yang ada, dan hari ini tidak berlebihan lah kalau kemudian isu pemakzulan, dan lain sebagainya itu disampaikan ke publik,” pungkas Melki.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya