Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut dalam Tinjauan Hukum Laut Internasional

Oleh: Dr. Surya Wiranto, SH MH*
SENIN, 16 JUNI 2025 | 00:40 WIB

DARI perspektif Hukum Laut Internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, sengketa status empat pulau; Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan, antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sejak 2008, serta penetapan terbaru pemerintah pusat (Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025) yang memindahkan keempat pulau tersebut ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, menimbulkan beberapa pertanyaan krusial:

Status Pulau dan Kriteria UNCLOS

UNCLOS Pasal 121 mendefinisikan pulau sebagai "daratan yang terbentuk secara alamiah, dikelilingi oleh air, dan tetap berada di atas permukaan air pada saat pasang naik". Keempat pulau memenuhi definisi ini kecuali Pulau Lipan yang dilaporkan tenggelam saat air pasang tinggi. Berdasarkan UNCLOS Pasal 121(1), Pulau Lipan tidak lagi memenuhi syarat sebagai "pulau" dan berpotensi diklasifikasikan sebagai "low-tide elevation" (fitur yang muncul saat surut). 


Hal ini memiliki implikasi signifikan terhadap penetapan batas maritim jika fitur tersebut berada di luar 12 mil laut dari daratan terdekat. Tiga pulau lainnya (Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil) tetap berstatus pulau berdasarkan definisi UNCLOS.
 
Pengaruh Status Pulau terhadap Klaim Maritim

Pulau sejati berhak memiliki laut teritorial (12 mil), zona tambahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif - ZEE (200 mil), dan landas kontinen (Pasal 121 UNCLOS). Kepemilikan atas pulau-pulau ini akan memengaruhi klaim maritim Indonesia di wilayah tersebut, termasuk hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam.

Pulau Lipan, jika statusnya berubah menjadi low-tide elevation, tidak berhak memiliki laut teritorial, ZEE, atau landas kontinen sendiri. Keberadaannya hanya dapat digunakan sebagai titik dasar pengukuran jika berada dalam jarak 12 mil laut dari pulau terdekat atau daratan utama.
 
Kedekatan dengan Blok Migas dan Nilai Strategis

Lokasi keempat pulau yang berdekatan dengan Wilayah Kerja Migas Offshore West Aceh (OSWA/Blok Singkil) dan Offshore North West Aceh (ONWA/Blok Meulaboh) yang memiliki potensi hidrokarbon signifikan (gas hingga 296 BCF dan 1.1 TCF, minyak ~192 MMBO) menyoroti nilai ekonomi dan strategis pulau-pulau tersebut. 

Kepemilikan pulau dapat memengaruhi persepsi atau klaim terkait dengan wilayah kerja migas di sekitarnya, meskipun Kemendagri menegaskan penetapan batas administratif tidak mempertimbangkan potensi migas dan merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
 
Klaim Historis Vs Penetapan Administratif

Klaim Gubernur Aceh berdasarkan bukti historis, perbatasan, dan iklim merupakan argumen politik-administratif dalam konteks hukum nasional. UNCLOS tidak secara langsung mengatur resolusi sengketa batas administratif internal suatu negara. Namun, klaim sejarah sering kali menjadi dasar bagi entitas sub-nasional dalam memperjuangkan hak pengelolaan wilayah dan sumber dayanya.

Keputusan Kemendagri 2025 merupakan tindakan penetapan batas administratif internal oleh pemerintah pusat. Meski Aceh menolak berdasarkan sejarah, secara hukum internasional, Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan pembagian administratif internalnya, selama tidak melanggar kewajiban internasional atau hak otonomi khusus (seperti yang dimiliki Aceh).
 
Status Pulau dan Pendudukan

Keempat pulau dilaporkan tidak berpenduduk tetap. UNCLOS tidak mensyaratkan penghunian untuk status suatu pulau atau hak maritimnya. Namun, keberadaan bukti fisik seperti dermaga, tugu batas, rumah singgah, mushola, dan makam yang dibangun oleh Pemerintah Aceh di beberapa pulau (terutama Panjang) dapat digunakan sebagai bukti pengelolaan dan klaim administratif historis oleh Aceh dalam konteks sengketa internal ini.
 
Imbas Perubahan Fisik (Pulau Lipan)

Hilangnya daratan Pulau Lipan akibat kenaikan muka air laut merupakan contoh nyata dampak perubahan iklim terhadap klaim maritim. Perubahan fisik ini secara langsung mempengaruhi status hukum pulau tersebut menurut UNCLOS dan berpotensi mengubah konfigurasi garis pangkal untuk pengukuran batas maritim di area tersebut.

Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut, meskipun pada dasarnya adalah masalah penetapan batas administratif internal Indonesia, memiliki dimensi penting dalam kerangka Hukum Laut Internasional (UNCLOS). Status keempat pulau, terutama kriteria "tetap di atas air saat pasang" (Pasal 121), menjadi fondasi bagi hak maritim yang melekat. 

Perubahan fisik Pulau Lipan yang menyebabkan tenggelam saat pasang tinggi secara tegas mengubah status hukumnya menurut UNCLOS, berpotensi mengurangi klaim maritim yang berasal darinya.

Kedekatan pulau-pulau dengan blok migas potensial (OSWA dan ONWA) menambah kompleksitas dan nilai strategis sengketa ini. Klaim historis dan bukti pengelolaan oleh Aceh berhadapan dengan kewenangan penetapan batas administratif pemerintah pusat melalui Kepmendagri 2025.

Penyelesaiannya memerlukan pendekatan hukum nasional yang komprehensif, mempertimbangkan otonomi khusus Aceh, bukti historis dan geografis, serta implikasi prinsip-prinsip UNCLOS, terutama terkait status pulau dan dampak perubahan iklim terhadap fitur geografis.


*Penulis adalah Kadep Kejuangan PEPABRI,  Kabid Jianstra Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL), dan  Anggota Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri (FOKO). 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya