Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut dalam Tinjauan Hukum Laut Internasional

Oleh: Dr. Surya Wiranto, SH MH*
SENIN, 16 JUNI 2025 | 00:40 WIB

DARI perspektif Hukum Laut Internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, sengketa status empat pulau; Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan, antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sejak 2008, serta penetapan terbaru pemerintah pusat (Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025) yang memindahkan keempat pulau tersebut ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, menimbulkan beberapa pertanyaan krusial:

Status Pulau dan Kriteria UNCLOS

UNCLOS Pasal 121 mendefinisikan pulau sebagai "daratan yang terbentuk secara alamiah, dikelilingi oleh air, dan tetap berada di atas permukaan air pada saat pasang naik". Keempat pulau memenuhi definisi ini kecuali Pulau Lipan yang dilaporkan tenggelam saat air pasang tinggi. Berdasarkan UNCLOS Pasal 121(1), Pulau Lipan tidak lagi memenuhi syarat sebagai "pulau" dan berpotensi diklasifikasikan sebagai "low-tide elevation" (fitur yang muncul saat surut). 


Hal ini memiliki implikasi signifikan terhadap penetapan batas maritim jika fitur tersebut berada di luar 12 mil laut dari daratan terdekat. Tiga pulau lainnya (Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil) tetap berstatus pulau berdasarkan definisi UNCLOS.
 
Pengaruh Status Pulau terhadap Klaim Maritim

Pulau sejati berhak memiliki laut teritorial (12 mil), zona tambahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif - ZEE (200 mil), dan landas kontinen (Pasal 121 UNCLOS). Kepemilikan atas pulau-pulau ini akan memengaruhi klaim maritim Indonesia di wilayah tersebut, termasuk hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam.

Pulau Lipan, jika statusnya berubah menjadi low-tide elevation, tidak berhak memiliki laut teritorial, ZEE, atau landas kontinen sendiri. Keberadaannya hanya dapat digunakan sebagai titik dasar pengukuran jika berada dalam jarak 12 mil laut dari pulau terdekat atau daratan utama.
 
Kedekatan dengan Blok Migas dan Nilai Strategis

Lokasi keempat pulau yang berdekatan dengan Wilayah Kerja Migas Offshore West Aceh (OSWA/Blok Singkil) dan Offshore North West Aceh (ONWA/Blok Meulaboh) yang memiliki potensi hidrokarbon signifikan (gas hingga 296 BCF dan 1.1 TCF, minyak ~192 MMBO) menyoroti nilai ekonomi dan strategis pulau-pulau tersebut. 

Kepemilikan pulau dapat memengaruhi persepsi atau klaim terkait dengan wilayah kerja migas di sekitarnya, meskipun Kemendagri menegaskan penetapan batas administratif tidak mempertimbangkan potensi migas dan merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
 
Klaim Historis Vs Penetapan Administratif

Klaim Gubernur Aceh berdasarkan bukti historis, perbatasan, dan iklim merupakan argumen politik-administratif dalam konteks hukum nasional. UNCLOS tidak secara langsung mengatur resolusi sengketa batas administratif internal suatu negara. Namun, klaim sejarah sering kali menjadi dasar bagi entitas sub-nasional dalam memperjuangkan hak pengelolaan wilayah dan sumber dayanya.

Keputusan Kemendagri 2025 merupakan tindakan penetapan batas administratif internal oleh pemerintah pusat. Meski Aceh menolak berdasarkan sejarah, secara hukum internasional, Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan pembagian administratif internalnya, selama tidak melanggar kewajiban internasional atau hak otonomi khusus (seperti yang dimiliki Aceh).
 
Status Pulau dan Pendudukan

Keempat pulau dilaporkan tidak berpenduduk tetap. UNCLOS tidak mensyaratkan penghunian untuk status suatu pulau atau hak maritimnya. Namun, keberadaan bukti fisik seperti dermaga, tugu batas, rumah singgah, mushola, dan makam yang dibangun oleh Pemerintah Aceh di beberapa pulau (terutama Panjang) dapat digunakan sebagai bukti pengelolaan dan klaim administratif historis oleh Aceh dalam konteks sengketa internal ini.
 
Imbas Perubahan Fisik (Pulau Lipan)

Hilangnya daratan Pulau Lipan akibat kenaikan muka air laut merupakan contoh nyata dampak perubahan iklim terhadap klaim maritim. Perubahan fisik ini secara langsung mempengaruhi status hukum pulau tersebut menurut UNCLOS dan berpotensi mengubah konfigurasi garis pangkal untuk pengukuran batas maritim di area tersebut.

Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut, meskipun pada dasarnya adalah masalah penetapan batas administratif internal Indonesia, memiliki dimensi penting dalam kerangka Hukum Laut Internasional (UNCLOS). Status keempat pulau, terutama kriteria "tetap di atas air saat pasang" (Pasal 121), menjadi fondasi bagi hak maritim yang melekat. 

Perubahan fisik Pulau Lipan yang menyebabkan tenggelam saat pasang tinggi secara tegas mengubah status hukumnya menurut UNCLOS, berpotensi mengurangi klaim maritim yang berasal darinya.

Kedekatan pulau-pulau dengan blok migas potensial (OSWA dan ONWA) menambah kompleksitas dan nilai strategis sengketa ini. Klaim historis dan bukti pengelolaan oleh Aceh berhadapan dengan kewenangan penetapan batas administratif pemerintah pusat melalui Kepmendagri 2025.

Penyelesaiannya memerlukan pendekatan hukum nasional yang komprehensif, mempertimbangkan otonomi khusus Aceh, bukti historis dan geografis, serta implikasi prinsip-prinsip UNCLOS, terutama terkait status pulau dan dampak perubahan iklim terhadap fitur geografis.


*Penulis adalah Kadep Kejuangan PEPABRI,  Kabid Jianstra Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL), dan  Anggota Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri (FOKO). 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya