Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Publika

Saatnya Presiden Turun Tangan Cegah Gesekan Sosial Sengketa 4 Pulau

OLEH: LUHUT PARLINGGOMAN SIAHAAN*
MINGGU, 15 JUNI 2025 | 19:04 WIB

POLEMIK yang muncul akibat pengalihan administrasi empat pulau dari Pemerintah Aceh kepada Sumatera Utara bukanlah sekadar soal tata batas administratif.

Di balik gugatan hukum yang disiapkan Pemerintah Aceh, tersembunyi potensi krisis sosial dan ketegangan antar daerah yang harus segera dicegah.

Sebagai praktisi hukum yang selama ini konsisten mendorong penegakan konstitusi dan keadilan wilayah, saya memandang Presiden Republik Indonesia perlu segera turun tangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk memediasi dan mencari solusi elegan berbasis konstitusi serta nilai-nilai kebangsaan.


Kepemimpinan nasional tidak boleh membiarkan konflik yurisdiksi antardaerah berkembang menjadi konflik sosial horizontal. Klaim wilayah, terutama bersentuhan dengan identitas masyarakat pesisir, memiliki dimensi sosiologis yang dalam.

Jika dibiarkan tanpa kanal mediasi negara, sangat mungkin memicu resistensi, trauma kolektif, bahkan gangguan stabilitas keamanan.

Sengketa administratif seperti ini membutuhkan:

1. Audit yuridis dan historis yang transparan atas dasar pengalihan wilayah tersebut.
2. Dialog antarprovinsi yang dimediasi pemerintah pusat, melibatkan para ahli tata batas, antropolog hukum, dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak.
3. Penegasan kembali peran negara dalam menjaga integrasi sosial dan menjamin keadilan spasial, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 18 dan 25A.

Jangan sampai negara dianggap abai terhadap keadilan kultural dan hak otonomi daerah yang dijamin undang-undang.

Negara harus hadir, bukan sekadar sebagai wasit, tapi juga sebagai penjamin keutuhan dan keadilan wilayah.

Saya percaya Presiden Prabowo Subianto memiliki kapasitas dan kehendak menyelesaikan hal ini dengan bijaksana. Momentum ini bisa menjadi cermin bahwa Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara yang menjunjung nilai musyawarah dan persatuan.

Hukum tanpa kearifan akan melahirkan konflik. Presiden sebagai simbol pemersatu bangsa harus hadir sebelum konflik itu benar-benar terjadi.

*Praktisi Hukum Nasional, Mantan Tim Hukum Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya