Berita

Tangkapan layar Google earth posisi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara/Ist

Politik

Tak Ada Kebutuhan Penting Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 13:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah pusat diminta mempertimbangkan ulang keputusan pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. 

Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, keputusan tersebut tidak memiliki urgensi strategis dari sudut pandang nasional.

“Tidak ada kebutuhan penting untuk mengubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut,” kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 15 Juni 2025.


Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. 

Pemindahan administrasi wilayah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, yang kini memicu polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.

Jimly menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek budaya dan sejarah dalam menentukan status wilayah, bukan hanya garis administratif atau geografis.

“Garis budaya dan historis jauh lebih penting daripada garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga, semuanya milik NKRI,” kata Jimly.

Keputusan Mendagri Tito Karnavian ini dianggap tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga membuka ruang bagi potensi perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.

Kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan ketegangan antarprovinsi. Khususnya antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat. 

Pernyataan Jimly menambah daftar tokoh yang mengkritisi keputusan Kemendagri dan mendorong penyelesaian sengketa ini dengan prinsip keadilan dan pendekatan kekeluargaan.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya