Berita

Tersangka penipuan Dirut PT PMS, Deden Robby Firman Abadi saat diwawancarai di Mapolres Cimahi/RMOLJabar

Presisi

Cek Kosong Bawa Direktur Utama BUMD KBB Jadi Tersangka Penipuan

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 06:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wajah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali tercoreng. Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMS), Deden Robby Firman Abadi (DRF), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cimahi dalam kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong.

Tersangka Deden Robby Firman Abadi (DRF) mengakui kesalahannya. Ia berdalih bahwa hingga kini PT PMS belum memiliki modal dasar dari pemerintah daerah. Karena itu, bersama timnya, ia mengaku terpaksa mencari mitra usaha yang bersedia menyuplai barang lebih dulu.

"Memang saya yang menerbitkan cek itu, dan saya akui saat itu dananya belum tersedia. Itu inisiatif saya bersama tim," ucap DRF saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, dikutip RMOLJabar, Sabtu, 14 Juni 2025.


"Saya menyesal dan minta maaf terhadap korban. Kami tidak berniat merugikan," sambungnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak serta merta menghapus persoalan serius yang membelit BUMD kebanggaan Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu. Terlebih, fakta bahwa PT PMS belum mengantongi modal dasar dari Pemkab sejak berdiri, menimbulkan pertanyaan besar soal tata kelola dan pengawasan terhadap BUMD.

Capai Miliaran Rupiah

Penetapan tersangka terhadap DRF diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mewakili Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan cepat oleh Satreskrim Polres Cimahi sejak laporan masuk pada 21 April 2025," kata Dimas.

Dalam perkara ini, DRF disebut memesan 15 ton ayam beku atas nama PT PMS (BUMD) milik Pemkab Bandung Barat. Namun saat pembayaran, DRF menyerahkan satu lembar cek kosong. 

"Saat dicairkan oleh korban di sebuah bank swasta di Padalarang, hasilnya nihil. Dana tidak tersedia. Rekening kosong," terangnya.

Akibat perbuatannya, ia menyebutkan, korban mengalami kerugian hingga Rp659.970.000. Bukti-bukti yang dikantongi polisi di antaranya satu lembar cek kosong, surat penolakan pencairan dari bank, dokumen pengiriman barang, serta akta pendirian PT PMS yang menguatkan status DRF sebagai Direktur Utama.

"DRF dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," tegas Dimas.

Tak hanya itu, Dimas menuturkan, pihaknya telah menerima laporan kedua dari korban berbeda, dengan modus serupa dan terlapor yang sama. Dalam laporan baru ini, nilai kerugian melonjak drastis mencapai Rp1,8 miliar.

"Kasus ini masih dalam penyidikan dan sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk percepatan pemberkasan," ujarnya.

Kasus ini menampar wajah Pemkab Bandung Barat. PT PMS yang seharusnya menjadi lokomotif usaha dan pendorong pendapatan daerah, justru menjadi sumber masalah akibat lemahnya manajemen dan pengawasan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya